Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur hal serupa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa aturan ini bukan hal baru, melainkan penyempurnaan dan perincian dari regulasi yang telah berlaku.
“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ungkap Chaidir, dikutip dalam keterangan tertulis Pemprov DKI Jakarta, Jumat (17/1).
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 hadir untuk memastikan adanya kejelasan dalam pengajuan izin terkait perkawinan dan perceraian. Berdasarkan Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang melanggar ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 atau PP Nomor 45 Tahun 1990 dapat dikenakan sanksi disiplin berat.

Chaidir menegaskan bahwa aturan ini juga memberikan batasan bagi ASN pria yang ingin menikah lagi, termasuk kondisi yang diperbolehkan maupun yang dilarang. Hal ini untuk mencegah praktik nikah siri tanpa izin sah dari istri atau pejabat berwenang.
“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” imbuhnya.
Selain itu, Pergub ini mengatur waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan pengajuan izin untuk beristri lebih dari satu. Pendelegasian kewenangan kepada pejabat yang berwenang untuk menyetujui atau menolak izin juga diatur secara rinci.
Persyaratan Izin Beristri Lebih dari Satu
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 memberikan rincian lebih jelas dibandingkan regulasi sebelumnya terkait izin beristri lebih dari satu. Dalam Pasal 4 ayat (1), syarat-syarat yang harus dipenuhi mencakup:
- Alasan yang mendasari, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, memiliki cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
- Persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
- Penghasilan yang cukup untuk membiayai keluarga.
- Kemampuan bersikap adil terhadap istri dan anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Putusan pengadilan yang mengizinkan beristri lebih dari satu.
Alasan Izin Perceraian
Untuk perceraian, Pasal 11 Pergub ini mengatur alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan izin, yaitu:
- Salah satu pihak berbuat zina.
- Salah satu pihak menjadi pecandu alkohol, narkoba, atau penjudi.
- Salah satu pihak meninggalkan pasangan tanpa izin selama dua tahun berturut-turut.
- Salah satu pihak dihukum penjara lima tahun atau lebih.
- Kekerasan atau penganiayaan berat dalam rumah tangga.
- Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak dapat diselesaikan.
Sosialisasi dan Implementasi
Pemprov DKI Jakarta berencana mengadakan sosialisasi terkait Pergub ini kepada seluruh ASN di lingkungannya. Harapannya, aturan ini dapat meningkatkan kesadaran ASN untuk mematuhi peraturan, menghindari pelanggaran, dan menjaga integritas profesionalisme mereka.
Dengan aturan yang lebih detail dan tegas, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan, dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.