33.1 C
Jakarta
Selasa, Agustus 25, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALTak Perlu Bingung, Begini Cara Ajukan Sanggah Data PBI dan Reaktivasi Bansos

Tak Perlu Bingung, Begini Cara Ajukan Sanggah Data PBI dan Reaktivasi Bansos

Jakarta – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) membuka kanal resmi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, keberatan, maupun mengajukan reaktivasi data. Fasilitas ini juga berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang statusnya dinonaktifkan namun ingin kembali memperoleh layanan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangannya, Kamis (19/2), menegaskan bahwa akses pengaduan dan reaktivasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan berbasis data akurat.

Masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos yang dilengkapi fitur DTSEN untuk mekanisme usul dan sanggah. Selain itu, Kemensos menyediakan layanan melalui Command Center 021-171 serta WhatsApp Center 08877171171 sebagai saluran resmi pengaduan.

Tak Perlu Bingung, Begini Cara Ajukan Sanggah Data PBI dan Reaktivasi Bansos

Bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan dan memerlukan layanan kesehatan, tersedia prosedur pengaktifan kembali. Peserta diminta mengurus surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, kemudian melapor ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan dokumen tersebut. Dinas Sosial selanjutnya akan memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Untuk pengajuan usulan atau keberatan, masyarakat diminta menyertakan bukti pendukung yang sah, seperti foto aset keluarga atau nomor token listrik, agar proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat.

Kemensos menegaskan bahwa pembaruan data ini bukan untuk mengurangi jumlah penerima manfaat. Kuota PBI tetap dialokasikan bagi 96,8 juta jiwa. Langkah pemutakhiran dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang memenuhi kriteria dan paling membutuhkan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga

BNPT Ungkap 28 Rencana Serangan Teror Berhasil Dicegah Selama Empat Tahun

Jakarta - Pemerintah terus memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak...

Rambut Rontok dan Ketombe Tak Kunjung Hilang? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Jakarta - Rambut rontok dan ketombe termasuk masalah yang...

Ada Penerima MBG Belum Punya Rumah, BGN Gandeng Kementerian PKP Cari Solusi

Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menemui...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini