29.5 C
Jakarta
Jumat, Agustus 8, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALPagar Laut Tangerang: Kementerian ATR/BPN Selidiki Sertifikat Tanah yang Terbit

Pagar Laut Tangerang: Kementerian ATR/BPN Selidiki Sertifikat Tanah yang Terbit

Jakarta – Isu terkait pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Salah satu klaim yang mencuat adalah bahwa kawasan tersebut sudah memiliki sertifikat tanah. Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024,” ujar Menteri Nusron dalam pernyataannya kepada media pada Senin (20/1)

Dari hasil pemeriksaan awal, Nusron menyebutkan bahwa di area tersebut telah terbit 263 sertifikat tanah. Rinciannya meliputi 234 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 sertifikat atas nama perorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang sama.

Menteri Nusron menambahkan bahwa jika hasil koordinasi dengan BIG menunjukkan sertifikat-serifikat tersebut berada di luar garis pantai, maka Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi dan meninjau ulang.

“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk mengecek legalitas sertifikat tanah di kawasan tersebut. Menurut Nusron, aplikasi ini menjadi alat penting untuk mendorong transparansi dan pengawasan terhadap kerja Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga

Atasi Tren Rojali dan Rohana, ISF Kembali Hadir di 400 Mal

Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya...

Perceraian di Aceh Melonjak, Mayoritas Gugatan Datang dari Istri

Aceh - Jumlah kasus perceraian di Aceh mengalami peningkatan...

GIIAS 2025: Pengunjung Naik, Tapi Penjualan Mobil Justru Turun

Jakarta - Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show...

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi Pendorong

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi...

Kemenag Targetkan 629 Ribu Guru Agama Tersertifikasi pada 2027

Sidoarjo - Pemerintah melalui Kementerian Agama menargetkan seluruh guru...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini