27.9 C
Jakarta
Kamis, November 27, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALPagar Laut Tangerang: Kementerian ATR/BPN Selidiki Sertifikat Tanah yang Terbit

Pagar Laut Tangerang: Kementerian ATR/BPN Selidiki Sertifikat Tanah yang Terbit

Jakarta – Isu terkait pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Salah satu klaim yang mencuat adalah bahwa kawasan tersebut sudah memiliki sertifikat tanah. Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024,” ujar Menteri Nusron dalam pernyataannya kepada media pada Senin (20/1)

Dari hasil pemeriksaan awal, Nusron menyebutkan bahwa di area tersebut telah terbit 263 sertifikat tanah. Rinciannya meliputi 234 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 sertifikat atas nama perorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang sama.

Menteri Nusron menambahkan bahwa jika hasil koordinasi dengan BIG menunjukkan sertifikat-serifikat tersebut berada di luar garis pantai, maka Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi dan meninjau ulang.

“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk mengecek legalitas sertifikat tanah di kawasan tersebut. Menurut Nusron, aplikasi ini menjadi alat penting untuk mendorong transparansi dan pengawasan terhadap kerja Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga

Emas Jadi Primadona, DBS dan Mandiri Investasi Beri Akses Investasi Modern Tanpa Ribet

Jakarta - Bank DBS Indonesia bersama Mandiri Investasi resmi...

Gandeng Dukcapil, DANA Premium Mini Bantu Anak Kelola Uang Sejak Dini

Jakarta - DANA resmi memperkenalkan DANA Premium Mini (Premini),...

DENZA D9 Bikin Gebrakan Kuasai Segmen EV Premium, Apa Rahasianya?

Jakarta - Memasuki satu tahun kehadirannya di Indonesia, DENZA...

Mentan Amran Bongkar Alasan Aceh Tak Butuh Impor Beras

Aceh - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional...

BMKG Peringatkan Potensi Megathrust di Sulawesi, Dua Kabupaten Diminta Waspada

Tolitoli - Kepala BMKG Kelas I Palu, Sujabar, mengingatkan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini