Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Net89. Penyitaan terbaru mencakup properti milik tersangka dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun.
Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyita 11 kendaraan mewah senilai sekitar Rp15 miliar. Mobil-mobil yang disita meliputi Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio.
“Total nilai mobil yang disita diperkirakan mencapai Rp15 miliar,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1)
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp52,5 miliar dalam bentuk rupiah. Seluruh aset yang disita ini nantinya akan diputuskan melalui proses persidangan untuk menentukan pengembalian kepada para korban.

14 Tersangka dan Proses Hukum yang Berjalan
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka individu dan satu korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, dua tersangka tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan, sementara tiga tersangka lainnya masih buron.
Brigjen Helfi menyebutkan bahwa korporasi yang terlibat adalah PT SMI. Sementara itu, tiga tersangka buron berinisial AA, LSH, dan TL telah diterbitkan red notice untuk membantu proses pengejaran. Dua tersangka yang tidak ditahan karena alasan sakit keras adalah BS dan IR, sementara tersangka yang ditahan meliputi ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
“Dari 14 tersangka, sembilan telah ditahan, dua tidak ditahan karena sakit, dan tiga masih dalam pengejaran dengan red notice,” jelas Brigjen Helfi.
Mereka adalah Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel, yang kabur ke luar negeri. Sehingga diterbitkan Red Notice atau surat permintaan pencarian buronan ke Interpol.
“Telah diterbitkan Red Notice, kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

Jeratan Hukum yang Dikenakan
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan), Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal lain dalam KUHP, seperti Pasal 55, 56, 64, dan 65, juga diterapkan untuk memperkuat dakwaan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menangani kasus besar yang melibatkan penipuan dan pencucian uang, serta komitmen untuk memberikan keadilan kepada para korban.