Upaya pelestarian satwa liar terus memberikan hasil positif. Tim Matawali dari Resort Konservasi Wilayah (RKW) 13 Banyuwangi-Situbondo-Bondowoso, bekerja sama dengan Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah V Banyuwangi, berhasil menggagalkan penyelundupan burung liar yang dikirim dari Bali ke Jember melalui bus pada 25 Januari 2025.
Informasi terkait pengiriman ilegal ini diterima dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Satpel Ketapang, Banyuwangi.
72 Burung Liar Disita
Dalam operasi tersebut, tim menemukan 72 ekor burung liar yang terdiri dari 68 ekor Merbah Cerukcuk dan 4 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat. Sayangnya, enam burung ditemukan dalam kondisi mati, sedangkan 66 lainnya berhasil diselamatkan dan diamankan dalam lima kotak pengangkut.

“Rencananya, seluruh burung yang berhasil diselamatkan ini akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Selanjutnya, kami bersama tim BKHIT akan melakukan proses pelepasliaran di kawasan konservasi Gunung Ijen,” ujar Dwi Putro Sugiarto, Kepala Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi, dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin (27/1)
Pentingnya Pengawasan dan Pelepasliaran
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa liar harus terus diperketat. Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang menjaga ekosistem dan satwa liar. Proses pelepasliaran di kawasan konservasi diharapkan mampu memulihkan populasi burung-burung tersebut di habitat alaminya.
Gunung Ijen dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena ekosistemnya yang mendukung keberlangsungan hidup burung-burung tersebut. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian sumber daya hayati melalui tindakan tegas terhadap perdagangan ilegal satwa liar.