Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pengecer yang berperan sebagai sub pangkalan tetap dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan guna memperbaiki sistem distribusi agar lebih tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan pengawasan distribusi oleh pemerintah.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/2)
Hingga saat ini, sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tercatat dalam sistem MAP dengan rincian sebagai berikut:
- Rumah tangga: 53,7 juta NIK
- Usaha mikro: 8,6 juta NIK
- Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
- Pengecer: 375 ribu NIK
“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,”tambah Heppy.
Pemerintah menegaskan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan dan tidak mengalami pengurangan. Penataan distribusi ini dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa subsidi diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam distribusi LPG 3 kg, dapat menghubungi Call Center 135. Dengan kebijakan ini, diharapkan sistem distribusi LPG 3 kg menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.