Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Suami selebritas Sandra Dewi tersebut kini divonis 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2) dikutip dalam laman berita satu/https://shorturl.asia/fpzGV.
Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama pihak lain, sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer.
Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika tidak dipenuhi, ia akan menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Namun, jaksa menilai hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat mereka menuntut 12 tahun penjara.
Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, termasuk terhadap vonis 5 tahun penjara bagi Helena Lim, yang sebelumnya dituntut 8 tahun.