28 C
Jakarta
Kamis, Agustus 6, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANPetugas Gabungan Kelautan dan Pertanian Jakarta Musnahkan Ikan Predator, Begini Aturan Resminya

Petugas Gabungan Kelautan dan Pertanian Jakarta Musnahkan Ikan Predator, Begini Aturan Resminya

Jakarta – Personel gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pangkalan PSDKP Jakarta, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya melaksanakan pemusnahan 63 ekor ikan predator asal berbagai negara pada Kamis (13/2).

Pemusnahan ini dilakukan di showroom ikan predator yang berlokasi di Jalan Pos Inerbang No 39, RT 10/03, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ketua Sub Kelompok Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta, Nian Octavia, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peredaran ikan predator.

Menurut Nian, pemerintah telah melarang penjualan serta budidaya ikan predator yang berpotensi membahayakan ekosistem dan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 19 Tahun 2020. Oleh karena itu, pihaknya terus memberikan edukasi kepada pedagang ikan hias agar tidak menjual spesies yang dilarang guna menghindari sanksi hukum.

Dari total 63 ekor ikan predator yang dimusnahkan, terdiri dari 11 ekor ikan aligator, satu ekor arapaima, 18 ekor piranha, 31 ekor peacock bass, dan dua ekor esox.

“Ikan-ikan ini memiliki daya tahan tubuh yang sangat kuat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem jika dilepaskan ke alam liar, sehingga harus dimusnahkan,” ujar Nian dikutip dari laman berita jakarta.

Lebih lanjut, Nian mengungkapkan bahwa asal-usul ikan tersebut masih belum diketahui secara pasti. Pemilik showroom mengaku hanya menerima pasokan dari pihak penjual yang datang langsung ke tokonya tanpa mengetahui sumbernya.

“Mereka tidak paham kalau ikan predator itu dilarang. Namun kini mereka memahami makanya mau menyerahkan kepada kami untuk ditindak sukarela,” pungkasnya.

Baca Juga

Teknologi AI Ubah Cara Belajar Anak Berkebutuhan Khusus di Kudus, Hasilnya Mengejutkan

Jakarta – Transformasi digital mulai memberikan manfaat nyata bagi...

KPK Tahan Bupati Pemalang, Gubernur Jateng: Sudah Sampai Nyinyir Kami Ingatkan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati...

MK Ketok Palu, Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Berlaku APBN 2028

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan...

Petani Tembakau Turun ke Jalan Desak PP 28/2024 Dikaji Ulang

Jakarta - Ratusan petani tembakau dari berbagai daerah sentra...

Komisi Yudisial Bongkar Data Pelanggaran Etik Hakim, 121 Orang Terancam Sanksi

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mencatat peningkatan laporan masyarakat...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini