31.6 C
Jakarta
Jumat, Oktober 2, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALDirjen Pas Mashudi Mundur Usai Kasus Hunian Mewah Lapas Cibinong Terbongkar

Dirjen Pas Mashudi Mundur Usai Kasus Hunian Mewah Lapas Cibinong Terbongkar

katafoto, Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Pas Imipas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas munculnya temuan fasilitas hunian mewah dan dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Akbar Hadi, membenarkan pengunduran diri tersebut setelah menerima konfirmasi mengenai penyerahan surat pengunduran diri Mashudi kepada Menteri Imipas Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (1/10).

“Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong,” ujar Akbar.

Kasus di Lapas Cibinong sebelumnya mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/10)

Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman sempat menghadapi perlawanan dan upaya penghalangan dari petugas lapas. Namun, tim akhirnya menemukan sejumlah bangunan di area belakang lapas yang bentuknya menyerupai homestaydan rumah kluster.

Bangunan tersebut diketahui berada di area yang terhubung langsung dengan bangunan utama lapas.

Ombudsman juga menemukan berbagai fasilitas yang tergolong mewah di dalam hunian tersebut. Sejumlah barang yang ditemukan antara lain sofa, kulkas, televisi, hingga meja makan.

Fasilitas itu disebut digunakan oleh narapidana yang menjalani hukuman untuk kasus kelas atas.

Selain persoalan fasilitas, pemeriksaan Ombudsman menemukan adanya celah keamanan di kawasan hunian tersebut. Salah satunya berupa akses keluar di bagian belakang rumah yang tidak terkunci dan terhubung langsung dengan area di luar lapas.

Temuan lainnya adalah dugaan praktik pungutan liar terhadap narapidana penghuni Blok A. Mereka disebut dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu setiap minggu.

Komisioner Ombudsman RI Syafrida Rasahan menjelaskan, tim menemukan beberapa bangunan di sekitar lapas yang memiliki bentuk seperti homestay maupun rumah kluster.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan-bangunan yang terlihat seperti homestaydengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah-rumah kluster. Bukan hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI juga menemukan celah-celah yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena terdapat akses keluar di bagian belakang yang terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah,” kata Syafrida dalam keterangan tertulis

Baca Juga

DJP Pasang Target Pajak Rp2.593 Triliun pada 2027, Coretax hingga Ekonomi Digital Disorot

katafoto, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan...

Harga Gabah, Karet hingga Cabai Naik, NTP Petani Tembus Rekor 131,11

katafoto, Jakarta - Nilai Tukar Petani (NTP) nasional mencatat...

Lolos Uji Kelayakan, Komjen Suyudi Ario Seto Paparkan Rencana 100 Hari Pertama

katafoto, Jakarta - Komisi III DPR RI menyetujui Komjen...

Di Balik Konten Lucu Anak, Ada Potensi Eksploitasi Tersembunyi?

katafoto, Yogyakarta - Fenomena orang tua membagikan konten lucu...

APBN 2027 Disahkan, Rp4.106 Triliun Siap Digelontorkan untuk Belanja Negara

katafoto, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini