katafoto, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang.
Dalam APBN 2027 tersebut, pemerintah dan DPR menetapkan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6 persen. Sementara itu, defisit anggaran dijaga pada level 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9). Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan RUU APBN 2027.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang disambut seruan ‘setuju’ secara serentak oleh seluruh peserta sidang.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, target pertumbuhan ekonomi 6 persen diperlukan untuk memperbesar kapasitas perekonomian nasional. Pertumbuhan tersebut diharapkan turut memberikan dampak terhadap aktivitas konsumsi dan produksi masyarakat.
“Target 6% ini dibutuhkan sebagai jembatan untuk memperbesar kue ekonomi kita,” ujar Said di hadapan peserta rapat paripurna.
Belanja Negara Rp4.106 Triliun
Dalam APBN 2027, total belanja negara ditetapkan mencapai Rp4.106,26 triliun. Sementara itu, pendapatan negara dipatok sebesar Rp3.435,10 triliun.
Dengan postur tersebut, pemerintah dan DPR menetapkan defisit anggaran sebesar Rp671,16 triliun atau setara 2,4 persen terhadap PDB. Untuk menopang APBN 2027, sejumlah asumsi dasar ekonomi makro juga telah disepakati, yakni:
- Pertumbuhan ekonomi: 6 persen
- Inflasi: 2,5 persen
- Nilai tukar: Rp17.500 per dolar AS
- Suku bunga SBN 10 tahun: 6,9 persen
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP): US$75 per barel
- Lifting minyak: 612.500 barel per hari
- Lifting gas: 954.000 barel setara minyak per hari
Said mengatakan, peningkatan belanja negara akan diikuti dengan optimalisasi penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah tersebut dilakukan agar pembiayaan negara tidak semakin bergantung pada utang.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat diukur, baik dari sisi output maupun outcome di berbagai sektor,” tegasnya.
APBN 2027 Bidik Penurunan Kemiskinan
Selain mengejar pertumbuhan ekonomi, APBN 2027 juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan berada pada kisaran 6 persen hingga 6,5 persen. Kemiskinan ekstrem ditargetkan mendekati 0 persen hingga 0,5 persen.
Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka dipatok di rentang 4,3 persen sampai 4,87 persen.
Melalui kebijakan anggaran tersebut, pemerintah juga memproyeksikan terciptanya 2,57 juta hingga 3,49 juta lapangan kerja baru.
Subsidi LPG 3 Kg Dibuat Lebih Tepat Sasaran
Di sektor energi, pemerintah tetap mengalokasikan subsidi. Namun, penyalurannya akan disertai dengan pembenahan data penerima manfaat. Said menegaskan, penyesuaian alokasi subsidi, termasuk subsidi LPG 3 kilogram, tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak masyarakat miskin.
“Penurunan angka subsidi terjadi karena adanya pembenahan data penerima agar lebih tepat sasaran dan mengefisienkan anggaran negara,” terang Said.
Rp23 Triliun untuk Gaji dan Honor PPPK Daerah
APBN 2027 juga memberikan perhatian terhadap pembiayaan pegawai pemerintah daerah.
Pemerintah dan DPR mengalokasikan anggaran Rp23 triliun untuk menanggung gaji serta honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah. Anggaran tersebut terutama ditujukan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Selain itu, penerapan mandatory spending yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dan minimal belanja infrastruktur 40 persen resmi ditunda.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.
Pemerintah juga akan mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Upaya itu dilakukan melalui operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tanpa semakin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

