Jakarta – Kebijakan rekrutmen pramugari yang diterapkan oleh PT Garuda Indonesia kembali menjadi perbincangan publik. Maskapai penerbangan nasional ini memutuskan untuk merekrut lulusan baru (fresh graduate) alih-alih mempekerjakan kembali mantan pramugari yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi. Keputusan ini menuai protes dari sekitar 200 mantan pramugari yang merasa tidak mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja, meskipun mereka masih memiliki lisensi dan keterampilan yang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan dari mantan pramugari Garuda Indonesia tertanggal 2 Desember 2024. Mereka menyatakan keberatan atas kebijakan rekrutmen baru yang dinilai tidak memberi kesempatan bagi tenaga kerja berpengalaman untuk kembali bergabung dengan maskapai.

“Kami meminta PT Garuda Indonesia untuk memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan di balik kebijakan ini. Jangan sampai keputusan ini menciptakan ketidakadilan bagi mereka yang telah lama mengabdi,” ujar Eko dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI bersama perwakilan mantan pramugari Garuda Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/02).
Dalam pertemuan tersebut, Eko mendesak PT Garuda Indonesia untuk mempertimbangkan kembali kebijakan rekrutmen yang lebih mengutamakan lulusan baru dibanding tenaga kerja berpengalaman. Menurutnya, langkah ini perlu dikaji ulang mengingat banyak mantan pramugari yang terkena PHK akibat pandemi masih memiliki sertifikasi dan pengalaman yang dibutuhkan industri penerbangan.
Mewakili Komisi VI DPR RI, Eko menekankan bahwa kebijakan perusahaan, terutama yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harus memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja. Ia juga mengingatkan agar Garuda Indonesia tidak hanya fokus pada regenerasi tenaga kerja, tetapi juga memberikan kesempatan kepada karyawan yang telah memiliki pengalaman di sektor penerbangan.
“Sebagai perusahaan BUMN, Garuda Indonesia memiliki tanggung jawab sosial terhadap tenaga kerja yang terdampak. Jangan sampai kebijakan ini mengesampingkan hak-hak mereka yang telah lama mengabdi untuk perusahaan,” tegas Eko.