Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/02). Hasto yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ditahan setelah kalah dalam gugatan praperadilan.
“Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Sebagai langkah awal, Hasto akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur. Durasi penahanan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Kasus Dugaan Suap yang Menjerat Hasto
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang juga melibatkan mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Hasto diduga terlibat dalam kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio. Dugaan suap tersebut terjadi pada Desember 2019, dengan tujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain dugaan suap, Hasto juga disangkakan terlibat dalam perintangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus Harun Masiku. Ia diduga melakukan berbagai upaya untuk menghambat jalannya penyelidikan oleh lembaga antirasuah tersebut.
KPK Periksa Puluhan Saksi & Sita Barang Bukti
Hingga saat ini, KPK telah meminta keterangan dari 53 saksi dan enam ahli dalam kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.
“Sampai saat ini, penyidik telah meminta keterangan sebanyak 53 saksi dan enam orang ahli,” ujar Setyo Budiyanto.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang terkait dengan kasus ini. Dari hasil penggeledahan, lembaga antirasuah tersebut menyita berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, serta barang lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang menjerat Hasto.
Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, KPK terus mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan.