Drumben Gita Abdi Praja IPDN dari foto udara meramaikan kirab Pelantikan Kepala Daerah masa jabatan 2025-2030 yang diikuti 961 kepala daerah dari kawasan Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/02/2025) (katafoto/HO/BPMI Setpres)
Drumben Gita Abdi Praja IPDN dari foto udara meramaikan kirab Pelantikan Kepala Daerah masa jabatan 2025-2030 yang diikuti 961 kepala daerah dari kawasan Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/02/2025) (katafoto/HO/BPMI Setpres)
Suasana kirab Pelantikan Kepala Daerah masa jabatan 2025-2030 dari foto udara yang diikuti 961 kepala daerah dari kawasan Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/02/2025) (katafoto/HO/BPMI Setpres)
Suasana kirab Pelantikan Kepala Daerah masa jabatan 2025-2030 dari foto udara yang diikuti 961 kepala daerah dari kawasan Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/02/2025) (katafoto/HO/BPMI Setpres)
Drumben Gita Abdi Praja IPDN dari foto udara meramaikan kirab Pelantikan Kepala Daerah masa jabatan 2025-2030 yang diikuti 961 kepala daerah dari kawasan Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/02/2025) (katafoto/HO/BPMI Setpres)
Drumben Gita Abdi Praja IPDN dari foto udara meramaikan kirab Pelantikan Kepala Daerah masa jabatan 2025-2030 yang diikuti 961 kepala daerah dari kawasan Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/02/2025) (katafoto/HO/BPMI Setpres)
Sebanyak 961 kepala daerah mengikuti kirab Pelantikan Kepala Daerah masa jabatan 2025-2030 dari kawasan Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/02/2025) (katafoto/HO/BPMI Setpres)
Sebanyak 961 kepala daerah mengikuti kirab Pelantikan Kepala Daerah masa jabatan 2025-2030 dari kawasan Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/02/2025) (katafoto/HO/BPMI Setpres)
Sebanyak 961 kepala daerah mengikuti kirab Pelantikan Kepala Daerah masa jabatan 2025-2030 dari kawasan Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/02/2025) (katafoto/HO/BPMI Setpres)
Sebanyak 961 kepala daerah mengikuti kirab Pelantikan Kepala Daerah masa jabatan 2025-2030 dari kawasan Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/02/2025) (katafoto/HO/BPMI Setpres)
Jakarta – Suasana penuh semangat dan kemeriahan menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas) hingga Istana Kepresidenan Jakarta. Iringan musik dari drumben Gita Abdi Praja (GAP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mengiringi prosesi kirab yang menjadi bagian dari pelantikan serentak kepala daerah.
Kirab ini dimulai dari halaman Monas, di mana para gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota berkumpul sebelum berjalan menuju Istana Kepresidenan. Barisan para pemimpin daerah tersebut menarik perhatian masyarakat dan tamu undangan yang turut menyaksikan momen bersejarah ini.
Setibanya di halaman tengah Istana Kepresidenan, para kepala daerah langsung bersiap mengikuti prosesi pelantikan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam upacara resmi tersebut, Presiden menegaskan bahwa pelantikan serentak ini menjadi peristiwa bersejarah dalam pemerintahan Indonesia.
“Hari ini adalah momen bersejarah bagi negara kita. Untuk pertama kalinya, kita melantik secara serentak 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota. Total ada 961 kepala daerah dari 481 daerah yang resmi dilantik di Istana Merdeka,” ujar Presiden Prabowo, seperti dikutip dari laman resmi Presiden RI.
Para gubernur dan wakil gubernur yang dilantik diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres RI Nomor 15/P Tahun 2025 dan Nomor 24/P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025-2030.
Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir. Kepmendagri tersebut tertuang dalam Nomor 100.2.1.3 – 221 Tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3 – 1719 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 untuk masa jabatan 2025-2030.