Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi meluncurkan layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang untuk alat ukur pengisi daya kendaraan listrik di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5). Langkah ini dilakukan guna memperkuat perlindungan konsumen seiring berkembangnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Budi menegaskan pentingnya memastikan konsumen mendapatkan jumlah energi listrik yang sesuai dengan biaya yang dibayarkan saat menggunakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
“Jadi, kita harus memastikan bahwa ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan. Apalagi ini alatnya baru, jadi masyarakat mungkin belum aware dengan alat ini,” ujar Budi.
Menurutnya, pengawasan terhadap alat ukur pengisi daya kendaraan listrik menjadi penting karena teknologi tersebut masih tergolong baru dan belum sepenuhnya dipahami masyarakat luas.
Budi juga menambahkan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan transisi energi bersih sebagai bagian dari komitmen nasional dalam menekan emisi gas rumah kaca, khususnya di sektor energi. Kendaraan listrik dinilai menjadi salah satu solusi strategis untuk mendukung target tersebut sekaligus meningkatkan kualitas udara.

Ia mengapresiasi langkah cepat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dalam menghadirkan layanan pengawasan alat ukur SPKLU sebelum muncul keluhan dari masyarakat.
“Jangan sampai ada komplain dahulu, baru kita memberikan alat ukur SPKLU ini,” katanya.
Layanan tersebut merupakan yang pertama di Indonesia dan diharapkan dapat diterapkan lebih luas di berbagai daerah mulai tahun depan.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menjelaskan bahwa layanan persetujuan tipe alat ukur SPKLU merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan/atau produk atau jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan dan metrologi legal.
Menurut Moga, persetujuan tipe menjadi bagian penting dalam pengendalian metrologi legal guna melindungi konsumen dari potensi kerugian dalam transaksi yang melibatkan proses pengukuran, penakaran, maupun penimbangan.
“Persetujuan tipe merupakan perizinan berusaha yang menyatakan bahwa alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapan, baik produksi dalam negeri maupun impor, telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan teknis,” jelasnya.
Alat ukur pengisi daya kendaraan listrik nantinya akan melalui proses pemeriksaan dan pengujian oleh petugas metrologi legal. Pengujian dilakukan untuk memastikan alat memenuhi standar yang telah ditetapkan serta memiliki kinerja sesuai dengan klaim produsen.

