Jakarta – Grab Indonesia resmi menghentikan program langganan akses hemat bagi mitra pengemudi GrabBike. Kebijakan tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang sebelumnya berjalan.
Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa penghentian program dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem agar operasional layanan dapat berjalan lebih optimal sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi daring.
“Penutupan program langganan ini dilakukan karena Grab Indonesia menilai diperlukan penyesuaian yang lebih baik lagi. Penutupan program langganan ini juga dilakukan guna menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi seluruh pihak,” ujar Neneng dalam keterangannya dikutip Rabu (20/5).
Meski program langganan bagi mitra pengemudi dihentikan, Grab memastikan layanan GrabBike Hemat untuk konsumen tetap tersedia. Perusahaan menyatakan penyesuaian biaya akan dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.
Di sisi lain, Grab menegaskan hingga kini belum ada kenaikan tarif untuk layanan GrabBike Standard. Neneng menambahkan bahwa perusahaan tetap menempatkan kesejahteraan mitra pengemudi sebagai prioritas utama di tengah dinamika industri transportasi digital yang terus berkembang.
“Kesejahteraan mitra pengemudi merupakan prioritas utama kami. Grab Indonesia terus mengupayakan pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga di tengah dinamika industri saat ini,” kata Neneng.
Selain itu, Grab memastikan berbagai program dukungan untuk mitra pengemudi tetap berjalan. Program tersebut mencakup Bonus Hari Raya (BHR), fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan, asuransi kecelakaan tambahan, hingga bantuan beasiswa bagi anak mitra pengemudi.
Perusahaan juga melanjutkan sejumlah inisiatif lain seperti GrabScholar, GrabAcademy, GrabBenefits, program umrah bagi mitra inspiratif, serta layanan darurat Gercep (Grab Respon Cepat).
Tak hanya itu, Grab Indonesia menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur mitra pengemudi transportasi roda dua.

