Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas nasional.
Pengumuman tersebut disampaikan Presiden saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05).
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal oleh pemerintah.
Tahap awal kebijakan itu akan diterapkan pada tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Presiden.
Presiden menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas ekspor sumber daya alam Indonesia.
Selain itu, langkah tersebut juga ditujukan untuk menekan praktik kurang bayar atau under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkapnya.
Prabowo menegaskan seluruh sumber daya alam Indonesia merupakan milik rakyat dan bangsa Indonesia. Karena itu, negara harus mengetahui secara detail nilai penjualan, volume ekspor, hingga tujuan ekspor kekayaan alam nasional.
Menurut Presiden, kebijakan serupa sebenarnya telah diterapkan di banyak negara yang berhasil memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, hingga Vietnam yang mampu menjadikan kekayaan alam sebagai fondasi pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur modern, serta dana kedaulatan negara.
“Apa yang dilakukan Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh, bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara. Ini adalah kebijakan akal sehat. Sumber daya alam milik kita, kita yang harus menentukan ke mana sumber daya alam ini dijual. Kita harus menentukan berapa harga yang layak. Kita tidak mau selalu menjadi korban dan selalu harus terima perlakuan tidak adil terhadap bangsa kita. Cukup sudah saya katakan di sini, Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri,” tegasnya.
Sejalan dengan aturan tata kelola ekspor tersebut, Presiden juga menegaskan penguatan kebijakan devisa hasil ekspor dari sektor pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.
Kebijakan itu diharapkan mampu memastikan kontribusi sektor sumber daya alam dapat dimaksimalkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Melalui penerbitan aturan baru tersebut, kekayaan alam Indonesia tidak lagi mengalami kebocoran ke luar negeri, melainkan dikelola secara transparan, berdaulat, dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

