Jakarta – Menjelang Ramadan, kejahatan keuangan cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas transaksi dan konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, diktuip dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/2)
Friderica mengungkapkan beberapa modus kejahatan keuangan yang perlu diwaspadai, antara lain:
- Penawaran arisan sebagai persiapan Hari Raya Idul Fitri yang ternyata merupakan skema penipuan.
- Investasi bodong dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.
- Social engineering, yaitu upaya manipulasi psikologis untuk memperoleh data pribadi guna membobol akun keuangan korban.
- Skimming dan phishing, yaitu pencurian data kartu ATM atau kartu kredit melalui alat skimming atau tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank.
- Card tapping, yakni pemasangan alat pada mesin ATM untuk menahan kartu nasabah agar dapat diambil alih oleh pelaku.
- Sniffing, tindakan peretasan melalui jaringan internet dengan mengirim aplikasi berbahaya via WhatsApp atau email untuk mencuri informasi sensitif, seperti username, password m-banking, dan data kartu kredit.
- Penawaran THR palsu, di mana pelaku mengirim pesan mengatasnamakan perusahaan atau instansi untuk menawarkan THR atau hadiah uang tunai.
- Penipuan pinjaman online ilegal, di mana korban tiba-tiba menerima transfer dana dari pinjol yang tidak pernah diajukan.
- Paket perjalanan wisata atau umrah dengan diskon tidak wajar, yang berujung pada penipuan.
- Penipuan informasi pengiriman parcel Lebaran, dengan modus mengirimkan pesan berisi tautan atau aplikasi palsu yang mengklaim sebagai informasi pengiriman parcel.
Friderica menambahkan bahwa menjelang Ramadan, laporan dari konsumen dan masyarakat mengenai kasus fraud eksternal cenderung meningkat akibat tingginya penggunaan teknologi serta kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi.
Selain itu, menjelang Ramadan dan Idul Fitri, praktik pinjaman online ilegal semakin marak, begitu juga dengan investasi bodong yang menggunakan modus penipuan lowongan pekerjaan, impersonasi, serta manipulasi digital melalui media sosial dan platform daring.
“Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan aspek 2L (legal dan logis) dari setiap penawaran yang diterima. Masyarakat dapat memverifikasi informasi melalui Kontak Layanan Konsumen OJK di nomor telepon 157,” tutup Friderica.