27.2 C
Jakarta
Sabtu, Mei 30, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALMeski WFH Layanan Buku Nikah KUA Tetap Jalan, Ini Jadwalnya

Meski WFH Layanan Buku Nikah KUA Tetap Jalan, Ini Jadwalnya

Jakarta – Kementerian Agama menegaskan bahwa layanan legalisasi buku nikah tetap beroperasi meskipun diterapkan kebijakan penyesuaian sistem kerja atau work from home (WFH). Pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA), tetap dibuka guna memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan keagamaan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menekankan bahwa layanan keagamaan merupakan kebutuhan mendasar yang tidak boleh terhenti. “Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengurus legalisasi buku nikah melalui Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang berada di Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat. Layanan tersebut tersedia pada hari kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Adapun jam operasional layanan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, sementara pada hari Jumat berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB. Penyesuaian jam ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan optimal dan terorganisir dengan baik.

Zayadi menegaskan, penerapan sistem kerja fleksibel tidak berdampak pada kualitas layanan publik. Ia memastikan seluruh unit tetap bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.

“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa KUA kini telah berkembang tidak hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga sebagai pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan. Perubahan ini memperluas fungsi KUA dalam pembinaan keluarga sekaligus pelayanan masyarakat.

Menurutnya, penguatan layanan, termasuk legalisasi buku nikah, menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses serta responsif terhadap kebutuhan publik.

Ia juga menegaskan bahwa KUA didorong menjadi bagian penting dari ekosistem pembangunan di tingkat lokal, dengan peran sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat melalui layanan keagamaan.

“Harapan publik terhadap KUA sangat besar. KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, berbagai inovasi terus dikembangkan, seperti layanan bergerak (mobile service) dan layanan lintas wilayah (borderless service). Inovasi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan secara lebih fleksibel.

“Kita ingin layanan KUA benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga

Ekspor Indonesia Kini Satu Pintu, INDEF Ungkap Keuntungan Besarnya

Jakarta - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam tata kelola...

Malaysia Mulai Wajibkan Verifikasi Usia, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Medsos

Pemerintah Malaysia akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan pembatasan...

KAI Daop 5 Tutup Perlintasan Liar di Cilacap, Risiko Kecelakaan Dinilai Tinggi

Jakarta - PT KAI Daop 5 Purwokerto menutup perlintasan...

PIM Perluas Sayap ke Amerika Serikat, Dorong Perempuan Indonesia Lebih Berdaya

Jakarta - Pimpinan Pusat Perempuan Indonesia Maju (PIM) terus...

Catat Tanggalnya, Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai Masuk Awal Juni

Jakarta - Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini