Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono menanggapi dugaan pungli yang melibatkan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Jakarta Utara. Menurutnya, pemerintah akan mendalami kasus tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7).
Pramono menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Ia memastikan penegakan disiplin dilakukan tanpa membedakan jabatan maupun institusi.
“Kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu,” ujarnya.
Sebelumnya, muncul laporan yang menyebut seorang oknum anggota Satpol PP diduga melakukan pungutan liar di sebuah rumah belajar yang berada di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

