Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, setelah sebelumnya berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan. Pelepasliaran ini menjadi bagian dari rangkaian proses penyelamatan, rehabilitasi, hingga pengembalian satwa dilindungi ke habitat alaminya guna menjaga kelestarian ekosistem laut.
Puluhan penyu tersebut diamankan aparat pada Rabu (10/6) di kawasan Sumberkima, Kabupaten Buleleng. Setelah proses penyelamatan, seluruh penyu dibawa ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani masa karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan.
Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak dilepas berdasarkan hasil evaluasi teknis, seluruh penyu akhirnya dikembalikan ke alam pada Selasa (7/7).
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam upaya memberantas perdagangan ilegal satwa laut yang dilindungi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dari hulu ke hilir. KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi,” ujar Koswara dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/7).
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, menjelaskan seluruh tahapan penanganan penyu dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi. Menurutnya, pemulihan kondisi fisik satwa menjadi prioritas agar penyu dapat kembali menjalankan perannya dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Penyu hijau merupakan salah satu spesies yang memiliki fungsi penting bagi kesehatan ekosistem laut. Di Indonesia, satwa ini dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Perlindungan terhadap penyu hijau juga berlaku di tingkat internasional. Spesies ini masuk dalam daftar Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang melarang seluruh bentuk perdagangan internasional untuk tujuan komersial. Dengan demikian, setiap aktivitas penangkapan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum.

