30.1 C
Jakarta
Jumat, Agustus 1, 2025
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANWarga Jakarta Bisa Nikmati Transportasi Gratis, Cek Apakah Anda Termasuk

Warga Jakarta Bisa Nikmati Transportasi Gratis, Cek Apakah Anda Termasuk

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempermudah akses transportasi publik bagi warganya. Di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno layanan transportasi gratis kini diperluas untuk 15 kategori masyarakat, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid atau marbut, tetapi juga mencakup pengurus gereja, pura, vihara, dan klenteng di Jakarta.

“Kami ingin memastikan bahwa program ini inklusif dan dapat dirasakan oleh seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta. Dalam 100 hari kerja ke depan, cakupan layanan ini juga akan diperluas ke moda transportasi lain seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta,” ujar Rano Karno saat konferensi pers di Balai Kota, Rabu (26/02).

Ia menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah agar dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani oleh biaya transportasi.

Warga Jakarta Bisa Nikmati Transportasi Gratis, Cek Apakah Anda Termasuk
Ilustrasi foto Bus PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). (katafoto/HO/Transjakarta)

“Saat ini, kami tengah menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data dengan berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta berbagai lembaga keagamaan terkait,” tambahnya.

Rano berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya 15 kategori yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas transportasi gratis.

15 Golongan Penerima Layanan Transportasi Gratis di Jakarta:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
  2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
  3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  4. Karyawan dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
  5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak PKK
  7. Warga ber-KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima program beras miskin (Raskin) di wilayah Jabodetabek
  9. Anggota TNI dan Polri
  10. Veteran RI
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia berusia di atas 60 tahun
  13. Pengurus rumah ibadah
  14. Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap transportasi publik dapat semakin inklusif, membantu mobilitas masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan bagi warga Jakarta.

Baca Juga

Begini Penjelasan Menko Airlangga Soal Tarif Perdagangan Indonesia-AS

Jakarta - Kebijakan tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika...

Lurah Kedaung Live di TikTok Jawab Aduan Warga Tanpa Ribet

Depok - Langkah tak biasa ditempuh Kelurahan Kedaung, Kecamatan...

Indonesia dan Inggris Susun Kebijakan AI Nasional Lewat Dialog Strategis

Jakarta - Pemerintah Indonesia bersama Kerajaan Inggris menjalin kerja...

Volkswagen ID. BUZZ, Mobil Listrik Pintar Penunjang Hidup Sehat Versi dr. Tirta

Jakarta - Di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show...

PGE Mantap Menuju 1 GW, Laba Naik dan Produksi Energi Melebihi Proyeksi

Jakarta - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX:...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini