26.5 C
Jakarta
Selasa, Mei 26, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANPemerintah Terbitkan Aturan Baru Impor Ekspor, Apa Dampaknya pada Barang Kiriman

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Impor Ekspor, Apa Dampaknya pada Barang Kiriman

Jakarta – Kementerian Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pengawasan, serta memberikan kepastian hukum dalam proses impor dan ekspor barang kiriman. Regulasi ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dan menjadi perubahan kedua atas aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai ketentuan impor dan ekspor barang kiriman.

“Kami berharap aturan terbaru ini mampu menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait regulasi barang kiriman dari luar negeri maupun yang dikirim ke luar negeri,” ujar Nirwala dikutip dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/02).

Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan bahwa penerbitan PMK 4/2025 didorong oleh beberapa faktor utama. Di antaranya adalah kebutuhan untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan fiskal dalam impor barang kiriman guna mempercepat layanan, serta harmonisasi dengan regulasi lain, seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Selain itu, aturan ini juga dirancang untuk memberikan kemudahan fiskal bagi jemaah haji yang memiliki waktu tunggu panjang, serta memberikan apresiasi kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang membawa nama baik bangsa melalui penghargaan berupa fasilitas fiskal atas barang kiriman hasil kemenangan atau penghargaan internasional. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong ekspor dengan membuka skema barang kiriman bagi perusahaan yang memiliki fasilitas khusus, serta menyederhanakan aturan konsolidasi barang kiriman ekspor.

Beberapa poin utama dalam perubahan regulasi ini meliputi redefinisi barang kiriman berdasarkan kategorinya, yakni barang hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi, serta pengaturan ulang jangka waktu penyampaian consignment note apabila diperlukan konfirmasi. Selain itu, aturan baru ini mencakup perubahan terkait mekanisme self-assessment dalam pengiriman barang, revisi ketentuan bea masuk tambahan untuk barang impor melalui jalur barang kiriman, serta penyesuaian tarif bea masuk bagi komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN). Aturan khusus juga diterapkan bagi barang kiriman jemaah haji serta hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Terakhir, kebijakan ini juga menyempurnakan ketentuan ekspor barang kiriman agar lebih mendukung pertumbuhan sektor perdagangan.

Baca Juga

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pariwisata Jadi Mesin Baru Penggerak Nasional

Jakarta - Kinerja ekonomi nasional pada Triwulan I-2026 mencatat...

Kampung Zakat 2026 Dibuka Wilayah 3T Jadi Prioritas Utama

Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama...

Mudah Banget! Kurban Iduladha Kini Bisa dari HP Lewat Pospay

Jakarta - Menunaikan ibadah kurban kini semakin mudah berkat...

Catat Tanggalnya, Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai Masuk Awal Juni

Jakarta - Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil...

Tangis Haru Sambut 9 WNI di Indonesia Usai Ditahan Israel

Jakarta - Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini