Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan lelang barang rampasan pada awal Maret 2025. Barang-barang yang dilelang merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang rampasan tersebut meliputi tas dan aksesori mewah, perhiasan, logam mulia, hingga kendaraan mewah. Seluruh barang tersebut disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta sebelum dilelang.
Dalam agenda aanwijzing yang digelar di Rupbasan KPK pada Kamis (27/2), sejumlah barang berharga diperlihatkan kepada awak media. Beberapa di antaranya adalah:
- Tas mewah Hermes-Paris senilai Rp 23,9 juta (sitaan dari kasus mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto).
- Tas Louis Vuitton (LV) senilai Rp 16,38 juta (sitaan dari kasus mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo).
- Motor Harley Davidson hitam senilai Rp 400 juta (sitaan dari kasus Eko Darmanto).
- Motor Harley Davidson oranye senilai Rp 300 juta (sitaan dari kasus Eko Darmanto).
- Motor Triumph Speedmaster Bonneville senilai Rp 330 juta (sitaan dari kasus Rafael Alun Trisambodo).
- Mobil Jeep Cherokee senilai Rp 100 juta (sitaan dari kasus Rahmat Effendi).
- Mobil VW Caravelle (sitaan dari kasus Rafael Alun Trisambodo).
- Satu set tas stick golf Scotty Cameron berisi 12 stick golf.
- Laptop Lenovo senilai Rp 10,35 juta.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa hasil lelang ini akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam proses lelang sebagai bentuk kontribusi terhadap negara.
“Barang-barang yang dilelang ini merupakan hasil keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk tas mewah dan kendaraan yang sebelumnya dimiliki oleh Rafael Alun dan Eko Darmanto,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/2)