Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, yang merupakan tindak lanjut dari putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah, dilaksanakan pada hari Sabtu.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan usulan tersebut dalam keterangan resminya pada Kamis (27/2).
“Kami memilih hari Sabtu karena merupakan hari libur, sehingga tidak perlu ada kebijakan hari libur tambahan,” ujar Idham.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu, sehingga diharapkan partisipasi pemilih bisa lebih optimal.
“Dari perspektif sosiologis, hari Sabtu biasanya lebih banyak masyarakat berada di rumah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan peluang pemilih menggunakan hak suaranya dan berkontribusi pada peningkatan partisipasi,” tambahnya dikutip dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, KPU telah merinci usulan tanggal pelaksanaan PSU berdasarkan lima kategori batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, dan 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025). Berikut daftar tanggal yang diusulkan:
- PSU dengan batas waktu 30 hari: 22 Maret 2025
- PSU dengan batas waktu 45 hari: 5 April 2025
- PSU dengan batas waktu 60 hari: 19 April 2025
- PSU dengan batas waktu 90 hari: 24 Mei 2025
- PSU dengan batas waktu 180 hari: 9 Agustus 2025
Sebelumnya, KPU menjelaskan bahwa terdapat 26 perkara sengketa atau perselisihan hasil Pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah tersebut, 24 kasus memerlukan pemungutan suara ulang (PSU), sementara satu kasus membutuhkan rekapitulasi suara ulang, dan satu lainnya memerlukan perbaikan keputusan KPU.