30.1 C
Jakarta
Senin, Juni 23, 2025
BerandaKATA EKBISAGRIBISNISMentan Andi Amran Geram, Minyakita Kurang Volume dan Dijual Mahal

Mentan Andi Amran Geram, Minyakita Kurang Volume dan Dijual Mahal

Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok bagi masyarakat tetap terjaga.

Saat melakukan pengecekan, Mentan menemukan pelanggaran pada minyak goreng kemasan merek Minyakita. Ia mengungkapkan bahwa produk tersebut dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan volumenya tidak sesuai standar. Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, hanya memiliki volume sekitar 750 hingga 800 mililiter.

Produk tersebut diproduksi oleh beberapa perusahaan, antara lain PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain ketidaksesuaian volume, harga jualnya pun melebihi batas yang telah ditentukan. Meskipun pada kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, di pasar minyak ini dijual seharga Rp18.000 per liter.

Menanggapi hal ini, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat. Ia meminta agar perusahaan yang terlibat segera diproses hukum dan operasionalnya dihentikan jika terbukti bersalah.

“Kami turun langsung untuk memastikan pasokan dan kualitas bahan pokok. Namun, justru menemukan pelanggaran dalam penjualan Minyakita, baik dari segi harga maupun volume. Seharusnya 1 liter, tetapi hanya 750-800 mililiter, sementara harga jualnya juga melebihi HET. Ini tindakan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, ketika permintaan meningkat,” ujar Mentan.

Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak berulang. Oleh karena itu, ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita tidak boleh membiarkan hal ini terus terjadi. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat. Saya telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika ada pelanggaran, perusahaan tersebut harus ditindak tegas, bahkan ditutup jika perlu. Tidak boleh ada ruang bagi pihak yang mencari keuntungan dengan cara tidak adil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mentan Amran mengingatkan bahwa seluruh produsen dan distributor harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus melakukan sidak guna memastikan bahwa produk pangan yang beredar memenuhi standar yang berlaku.

“Saya mengimbau kepada semua pelaku usaha, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Tidak segan-segan untuk mencabut izin usaha jika ditemukan pelanggaran,” tambahnya.

Dalam sidak tersebut, Mentan didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindaklanjuti temuan ini sesuai hukum yang berlaku.

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hadir mendampingi Bapak Mentan dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.

Baca Juga

Peneliti UGM Temukan 7 Spesies Lobster Baru dari Perairan Papua Barat

Yogyakarta - Peneliti dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada...

Pulau Citlim Rusak, KKP Tindak Tambang Ilegal demi Jaga Lingkungan Laut

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan...

Danantara, Strategi Baru Pemerintah Capai Target Ekonomi 8 Persen di 2029

Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya...

ASN Kini Bisa WFA, Pemerintah Resmikan Aturan Kerja Fleksibel

Jakarta - Pemerintah terus melanjutkan upaya reformasi birokrasi dengan...

Rumah Subsidi Kini Lebih Terjangkau, Pemerintah Siapkan Cicilan Mulai Rp 600 Ribu Per Bulan

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini