27.2 C
Jakarta
Selasa, Juni 24, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALSkandal Korupsi Bank BJB: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Rp222 Miliar

Skandal Korupsi Bank BJB: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Rp222 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Berdasarkan keterangan tertulis pada Jumat (14/3), para tersangka meliputi YR selaku Direktur Utama Bank BJB, WH sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ID sebagai pengendali agensi AM dan CKM, S sebagai pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE, serta SJK sebagai pengendali agensi CKMB dan CKSB.

Dalam konstruksi perkara, pada tahun 2021, 2022, dan semester pertama tahun 2023, Bank BJB mengalokasikan anggaran sebesar Rp409 miliar untuk belanja promosi umum dan produk perbankan yang dikelola oleh Divisi Corsec. Dana ini digunakan untuk penayangan iklan di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan online, melalui kerja sama dengan enam agensi. Namun, dalam proses pengadaan tersebut diduga terjadi pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa.

Investigasi menemukan bahwa peran agensi dalam proyek ini hanya sebatas menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Selain itu, terdapat selisih dana sebesar Rp222 miliar antara pembayaran yang dilakukan oleh Bank BJB kepada agensi dan jumlah yang sebenarnya dibayarkan agensi kepada media. Selisih tersebut diduga digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB, dengan persetujuan dari YR dan WH.

YR dan WH diduga berperan dalam perencanaan serta pengadaan jasa agensi dari tahun 2021 hingga 2023 sebagai sarana untuk menerima kickback. Mereka juga dituding menginstruksikan pihak terkait untuk bekerja sama dengan rekanan jasa agensi dalam pengelolaan dana kickback. Selain itu, YR dan WH diduga terlibat dalam penentuan rekanan yang akan dimenangkan dalam proses pengadaan serta mengetahui penggunaan dana non-budgeter Bank BJB.

PPK dalam proyek ini diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa dengan menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan fee agensi, bukan berdasarkan nilai pekerjaan, sehingga proses lelang dapat dihindari. Selain itu, PPK diduga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur serta menambahkan penilaian baru setelah penawaran masuk, yang berujung pada praktik post-bidding.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini dan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga

Maria Helena, Pelajar Papua Sulap Biji Pinang Jadi Jamu Penurun Gula Darah

Tangerang - Biji pinang yang biasanya dikunyah bersama sirih...

Penipuan Digital Kian Marak, Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol dan Investasi ilegal

Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas...

Keluarga Cemara, Pertunjukan Musikal yang Penuh Cinta dan Kehangatan

  Jakarta - Setelah sukses besar lewat film animasi JUMBO,...

Jakarta Fair 2025 Resmi Dibuka: Dorong Ekonomi Kreatif dan UMKM

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi...

Bank DKI Resmi Bertransformasi Menjadi Bank Jakarta, Siap IPO

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersama Wakil...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini