Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 untuk Tahun 2025.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 8 April 2025 ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan pokok pajak, pengurangan pajak terutang tahun berjalan, keringanan pokok, serta penghapusan sanksi administratif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa pajak daerah memegang peran vital dalam mendukung pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
“Pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dengan menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional,” ujar Lusiana, dikutip dalam laman berita jakarta pada Selasa (8/4).
Lusiana juga menjelaskan bahwa kebijakan insentif ini bertujuan meringankan beban para wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak.
“Dengan demikian, penerimaan daerah tetap dapat dioptimalkan tanpa memberikan tekanan berlebihan kepada masyarakat,” tambahnya.
Rincian Insentif PBB-P2 Tahun 2025:
1. Pembebasan Pokok PBB-P2
Wajib pajak berkesempatan mendapatkan pembebasan 100% untuk PBB-P2 tahun 2025 dengan syarat berikut:
- Berlaku untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
- Wajib pajak merupakan perorangan.
- Jika memiliki lebih dari satu objek, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang mendapat pembebasan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus tervalidasi dalam sistem Pajak Online.
2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Insentif ini diberikan secara otomatis dengan ketentuan:
- Potongan 50% bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan.
- Penyesuaian nilai terutang agar tidak naik lebih dari 50% dibanding tahun pajak 2024.
3. Keringanan Pokok PBB-P2
Pemberian diskon pembayaran dilakukan sesuai periode dan tahun pajak sebagai berikut:
A. Tahun Pajak 2025
- Diskon 10%: Pembayaran 8 April – 31 Mei 2025.
- Diskon 7,5%: Pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2025.
- Diskon 5%: Pembayaran 1 Agustus – 30 September 2025.
B. Tahun Pajak 2020–2024
- Diskon 5% untuk pembayaran 8 April – 31 Desember 2025.
C. Tahun Pajak 2013–2019
- Diskon 50% berlaku hingga 31 Desember 2025.
D. Tahun Pajak 2010–2012
- Tambahan diskon 25% diberikan sesuai ketentuan Pergub 124/2017 hingga 31 Desember 2025.
4. Penghapusan Sanksi Administratif
- Pembebasan bunga angsuran diberikan untuk pembayaran angsuran PBB-P2 dalam periode 8 April – 31 Desember 2025.
- Penghapusan bunga keterlambatan diberikan bagi:
Wajib pajak tahun 2013–2024 yang melunasi pada periode tersebut. Wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2, namun masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayarkan, baik yang sudah maupun belum memiliki surat ketetapan.