30.7 C
Jakarta
Senin, Juli 21, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALHadiah untuk Guru, Apresiasi atau Ancaman Etika Pendidikan?

Hadiah untuk Guru, Apresiasi atau Ancaman Etika Pendidikan?

Jakarta – Pemberian hadiah kepada guru atau dosen, yang sering dianggap sebagai bentuk penghargaan biasa, ternyata membawa risiko serius terhadap integritas dunia pendidikan. Di balik bingkisan hari raya atau oleh-oleh sebagai tanda terima kasih, tersembunyi potensi korupsi kecil yang dapat diwariskan lintas generasi.

Hal ini terungkap dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Survei tersebut melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden, mulai dari siswa, guru, orang tua, hingga kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen guru dan dosen, serta 18 persen pimpinan pendidikan, masih memandang gratifikasi sebagai hal yang wajar. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, ASN dilarang menerima hadiah yang terkait jabatan.

“Jika praktik ini dianggap lumrah, maka ia menjadi akar pembenaran korupsi yang bisa meluas dari generasi ke generasi,” ujar Wawan dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4).

Lebih mengkhawatirkan lagi, sebanyak 22 persen satuan pendidikan mengakui bahwa pemberian hadiah bertujuan untuk mempengaruhi nilai akademik siswa, baik agar nilainya dinaikkan maupun agar siswa dapat lulus. Praktik ini jelas merusak objektivitas dan etika dalam dunia pendidikan.

Indeks Integritas Pendidikan 2024 tercatat sebesar 69,50 dan dikategorikan korektif. Meskipun upaya perbaikan sudah dilakukan, implementasi pengawasan belum merata. Dari tiga dimensi yang diukur, aspek tata kelola mendapatkan nilai terendah, yakni 58,68.

KPK mengingatkan bahwa penghargaan untuk tenaga pendidik sebaiknya diberikan dalam bentuk nonmateri, seperti ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, atau testimoni positif yang lebih bermakna dan bebas dari risiko etika.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga menegaskan bahwa pendidikan harus menanamkan nilai-nilai integritas, tidak sekadar mentransfer ilmu. “Pendidikan kita harus mengarah pada pembiasaan perilaku (behaving), bukan hanya sekadar pengetahuan (knowing),” tegasnya.

Ke depan, KPK mendorong penerapan transparansi dalam sistem pengadaan di sekolah, melibatkan masyarakat, dan memperkuat pengawasan publik untuk membangun budaya antikorupsi sejak dini di lingkungan pendidikan.

Baca Juga

Presiden Trump dan Indonesia Sepakati Perjanjian Dagang Baru


Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya...

Kartu Kredit DBS Vantage dari Logam Daur Ulang Miliki Fitur Kesehatan dan Travel

Jakarta - Bank DBS Indonesia resmi merilis produk kartu...

Tarif Ojol Naik: Konsumen Akan Terdampak, Pendapatan Driver Bisa Turun

Jakarta - Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif...

BGN Minta Pendidikan Gizi Terintegrasi dengan Kurikulum Sekolah

Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong agar pendidikan gizi dimasukkan...

FIFGROUP Kembangkan Kampung Berseri Astra Binaan Kedua di Sumatera Barat

PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PT Astra...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini