30.3 C
Jakarta
Kamis, Juli 30, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALHadiah untuk Guru, Apresiasi atau Ancaman Etika Pendidikan?

Hadiah untuk Guru, Apresiasi atau Ancaman Etika Pendidikan?

Jakarta – Pemberian hadiah kepada guru atau dosen, yang sering dianggap sebagai bentuk penghargaan biasa, ternyata membawa risiko serius terhadap integritas dunia pendidikan. Di balik bingkisan hari raya atau oleh-oleh sebagai tanda terima kasih, tersembunyi potensi korupsi kecil yang dapat diwariskan lintas generasi.

Hal ini terungkap dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Survei tersebut melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden, mulai dari siswa, guru, orang tua, hingga kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen guru dan dosen, serta 18 persen pimpinan pendidikan, masih memandang gratifikasi sebagai hal yang wajar. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, ASN dilarang menerima hadiah yang terkait jabatan.

“Jika praktik ini dianggap lumrah, maka ia menjadi akar pembenaran korupsi yang bisa meluas dari generasi ke generasi,” ujar Wawan dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4).

Lebih mengkhawatirkan lagi, sebanyak 22 persen satuan pendidikan mengakui bahwa pemberian hadiah bertujuan untuk mempengaruhi nilai akademik siswa, baik agar nilainya dinaikkan maupun agar siswa dapat lulus. Praktik ini jelas merusak objektivitas dan etika dalam dunia pendidikan.

Indeks Integritas Pendidikan 2024 tercatat sebesar 69,50 dan dikategorikan korektif. Meskipun upaya perbaikan sudah dilakukan, implementasi pengawasan belum merata. Dari tiga dimensi yang diukur, aspek tata kelola mendapatkan nilai terendah, yakni 58,68.

KPK mengingatkan bahwa penghargaan untuk tenaga pendidik sebaiknya diberikan dalam bentuk nonmateri, seperti ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, atau testimoni positif yang lebih bermakna dan bebas dari risiko etika.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga menegaskan bahwa pendidikan harus menanamkan nilai-nilai integritas, tidak sekadar mentransfer ilmu. “Pendidikan kita harus mengarah pada pembiasaan perilaku (behaving), bukan hanya sekadar pengetahuan (knowing),” tegasnya.

Ke depan, KPK mendorong penerapan transparansi dalam sistem pengadaan di sekolah, melibatkan masyarakat, dan memperkuat pengawasan publik untuk membangun budaya antikorupsi sejak dini di lingkungan pendidikan.

Baca Juga

SIG Catat Penjualan 18,27 Juta Ton, Segmen Ritel Jadi Penyumbang Pendapatan Terbesar

Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mencatatkan...

Monumen Kudatuli Simbol dari Kesabaran Revolusioner

Jakarta - Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum DPP...

Menko Polkam Ingatkan Bahaya Terorisme di Ruang Digital, Anak Muda Jadi Target

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko...

Angkringan British Ubah Cara Belajar Bahasa Inggris dan Pemberdayaan UMKM

Balangan - Upaya meningkatkan kemampuan bahasa Inggris masyarakat sekaligus...

Rumah Pilah Pluit Sulap Sampah Organik Jadi Pupuk, Warga Bisa Dapat Gratis

Jakarta - Pemerintah Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini