31.6 C
Jakarta
Kamis, November 5, 2026
BerandaKATA EKBISENERGIPertamina Blokir QR Code 1.274 Kendaraan di Babel, Ini Penyebabnya

Pertamina Blokir QR Code 1.274 Kendaraan di Babel, Ini Penyebabnya

katafoto, Jakarta – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengambil tindakan terhadap ribuan kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi. Hingga September 2026, sebanyak 1.274 nomor polisi (nopol) kendaraan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diblokir dari transaksi menggunakan barcode atau QR Code.

Pemblokiran dilakukan setelah kendaraan tersebut terindikasi melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang dan tidak sesuai dengan ketentuan Program Subsidi Tepat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan BBM bersubsidi diberikan kepada masyarakat yang memang berhak.

Menurut dia, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi terus diperketat agar alokasi energi bersubsidi tidak disalahgunakan.

“Kami terus memperkuat pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rusminto dikutip dalam keterangan tertulis via infopublik Minggu (20/9).

Pemblokiran QR Code tidak hanya dilakukan di Kepulauan Bangka Belitung. Pertamina mencatat tindakan serupa diterapkan di sejumlah wilayah lain yang masuk dalam operasional Regional Sumbagsel.

Rinciannya, sebanyak 2.793 nopol kendaraan di Lampung, 2.439 nopol di Sumatera Selatan, 1.117 nopol di Jambi, dan 966 nopol di Bengkulu turut dikenai pemblokiran.

Pertamina mengingatkan masyarakat agar memastikan data kendaraan yang digunakan untuk transaksi BBM subsidi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Masyarakat juga diminta tidak menyalahgunakan QR Code maupun fasilitas transaksi lainnya.

Jika menemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.

Sanksi untuk 161 SPBU

Selain menindak kendaraan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sebelumnya juga menjatuhkan sanksi kepada 161 SPBU yang dinilai menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi selama periode Januari hingga 3 September 2026.

“Sebanyak 161 SPBU ini telah dikenakan sanksi sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi,” kata Rusminto, Jumat (4/9/2026).

Rusminto menjelaskan, 161 SPBU yang dikenai sanksi tersebut tersebar di lima wilayah. Sebanyak 10 SPBU berada di Bengkulu, 17 SPBU di Jambi, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 69 SPBU di Lampung, dan 34 SPBU di Sumatera Selatan.

Baca Juga

Bagaimana Jakarta Berubah Sejak 1965? Fauzi Bowo Rangkum dalam Buku Terbaru

katafoto, Tangerang Selatan - Perjalanan panjang pembangunan dan penataan...

Lippo Mall Puri Hadirkan 80 Tenant Baru, Disney Café Pertama di Indonesia Segera Dibuka

katafoto, Jakarta - Persaingan pusat perbelanjaan semakin mendorong pengelola...

Terekam Kamera Jebak, Anak Badak Jawa Lahir Lagi di Ujung Kulon

katafoto, Banten - Populasi Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) di...

Pabrik BYD di Subang Didemo Warga, Menperin Buka Suara soal Serapan Tenaga Kerja Lokal

katafoto, Jakarta - Persoalan penyerapan tenaga kerja lokal menjadi...

Polri Resmi Larang Seluruh Anggota Pakai Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

katafoto, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperketat...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini