Jakarta – Hakim Eko Aryanto, yang sebelumnya menjadi sorotan karena menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis, kembali dimutasi oleh Mahkamah Agung (MA). Padahal, ia belum genap satu bulan bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Dalam rapat pimpinan MA yang digelar pada Jumat (9/5/2025), diputuskan bahwa Eko Aryanto akan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Papua Barat. Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara MA, Suharto Yanto. “Benar, ada mutasi terhadap 41 hakim,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Minggu (11/5/2025).
Nama Eko Aryanto mencuat ke publik setelah ia menjatuhkan hukuman yang dinilai terlalu ringan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2024, Eko memvonis Harvey dengan pidana penjara 6,5 tahun serta membebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Putusan tersebut memicu kritik luas dari masyarakat dan pegiat antikorupsi, karena dianggap tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Mutasi terbaru ini merupakan bagian dari rotasi 41 hakim di lingkungan peradilan tinggi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Meski tidak dijelaskan alasan rinci di balik pemindahan masing-masing hakim, MA menegaskan bahwa mutasi adalah bagian dari upaya penyegaran internal dan peningkatan profesionalisme lembaga peradilan.