Yogyakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menyerahkan sebanyak 811 sertifikat tanah kepada 680 warga Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (10/5). Sertifikat tersebut merupakan hasil dari program Konsolidasi Tanah dan mencakup lahan seluas lebih dari 70 hektare, yang sebelumnya dikenal sebagai tanah tutupan Jepang.
Acara yang digelar di Kantor Lurah Parangtritis ini disambut dengan antusias oleh masyarakat setempat. Menteri Nusron dalam sambutannya, mengajak warga untuk memanfaatkan lahan bersertifikat secara optimal.
“Gunakan sebaik mungkin. Jangan tergesa menjual murah. Tanah ini bisa menjadi modal untuk usaha dan masa depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip InfoPublik.
Tanah yang telah diformalisasi ini tersebar di tujuh dusun, yaitu Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X. Lahan tersebut dulunya dikuasai oleh Jepang selama masa pendudukan tahun 1943–1945, dan baru kini berhasil diatur secara legal melalui program konsolidasi tanah.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Gugus Tugas Reforma Agraria DIY, dan warga Parangtritis yang telah memungkinkan penyelesaian sertipikasi ini,” ujarnya.
Program konsolidasi tanah ini merupakan bagian dari agenda Reforma Agraria, yang bertujuan merombak struktur penguasaan tanah untuk menciptakan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.