Jakarta – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menyatakan bahwa praktik judi online kini menjadi salah satu ancaman serius yang mengganggu produktivitas masyarakat, merusak kestabilan ekonomi keluarga, serta mengancam masa depan generasi muda.
“Tanpa langkah tegas, potensi kerugian ekonomi akibat judi online bisa mencapai Rp1.000 triliun pada akhir 2025, sebagaimana diprediksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Alexander dalam peluncuran kampanye nasional Judi Pasti Rugi di Kantor Kemkomdigi, Kamis (15/5).
Berdasarkan data Kemkomdigi, sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, lebih dari 1,3 juta konten terkait perjudian daring telah ditangani. Dari jumlah itu, sekitar 1,2 juta di antaranya berasal dari situs dan alamat IP ilegal, sementara sisanya berupa iklan judi yang tersebar di platform media sosial.
Penanganan tersebut tak sebatas pada pemblokiran akses, melainkan juga melibatkan pelacakan intensif dan tindak lanjut hukum. Dirjen Alexander menambahkan, pemerintah berkolaborasi dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia guna melacak aliran dana yang terlibat dalam aktivitas perjudian digital.
“Rekening-rekening mencurigakan tak hanya dibekukan, namun juga ditelusuri lebih lanjut oleh PPATK. Hasil investigasi kemudian dilimpahkan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi khusus agar penanganan judi online dilaksanakan secara menyeluruh, tidak hanya fokus pada pemblokiran konten, tetapi juga menyasar struktur keuangan di baliknya.
“Pendekatan lintas sektor ini menjadi bagian integral dari strategi nasional dalam memberantas praktik perjudian digital di Indonesia,” tutup Alexander.