Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di wilayah tersebut.
Bahlil menyebut bahwa PT GAG Nikel—anak usaha dari PT Antam Tbk—adalah satu-satunya perusahaan tambang yang saat ini aktif beroperasi di Raja Ampat. Perusahaan tersebut mengantongi izin Kontrak Karya (KK) sejak 2017 dan mulai berproduksi pada 2018, setelah memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Meski demikian, Kementerian ESDM tetap mengirim tim inspeksi ke lapangan untuk memastikan bahwa semua ketentuan telah dijalankan dengan benar.
“Saat ini ada beberapa izin tambang di Raja Ampat, mungkin sekitar lima. Tapi yang benar-benar beroperasi hanya PT GAG Nikel, dan itu milik Antam, perusahaan BUMN,” jelas Bahlil saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (5/6).
Ia menegaskan bahwa wilayah Raja Ampat memiliki berbagai fungsi, mulai dari kawasan konservasi dan pariwisata hingga area yang memiliki potensi sumber daya mineral. Meski tambang nikel PT GAG tidak terletak di lokasi wisata utama seperti Piaynemo, Bahlil menjelaskan bahwa jarak lokasi tambang ke pusat wisata sekitar 30 hingga 40 kilometer.
Lebih lanjut, ia berencana untuk segera melakukan kunjungan langsung ke Sorong dan Pulau Gag guna mengecek kondisi di lapangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas tambang tidak melanggar ketentuan lingkungan maupun kearifan lokal masyarakat Papua Barat Daya. Hasil inspeksi ini nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Untuk menghindari simpang siur informasi, Ditjen Minerba sudah memutuskan untuk menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel sampai proses verifikasi selesai,” tegas Bahlil.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada pelestarian lingkungan, namun di sisi lain juga harus mendorong hilirisasi industri pertambangan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Bahlil, isu pertambangan di daerah sensitif seperti Raja Ampat harus ditangani dengan hati-hati agar tidak memicu kesalahpahaman yang bisa merugikan negara dan industri dalam negeri.
Sebagai tambahan informasi, PT GAG Nikel memiliki izin tambang berdasarkan Kontrak Karya yang tercatat di sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor 430.K/30/DJB/2017. Luas wilayah pertambangan yang diizinkan mencapai 13.136 hektare.