28.5 C
Jakarta
Rabu, Maret 11, 2026
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSPemerintah Targetkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas

Pemerintah Targetkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas

Jakarta – Pemerintah mendorong operator seluler agar menyediakan layanan internet tetap berkecepatan hingga 100 Mbps di wilayah-wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik. Fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, kantor desa, hingga rumah tangga di daerah terpencil menjadi sasaran utama program ini.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa kebijakan ini akan didukung dengan penambahan spektrum frekuensi baru serta penerapan model jaringan terbuka (open access), yang memungkinkan berbagai penyedia layanan untuk berbagi infrastruktur dan menawarkan tarif yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan layanan digital yang merata dan inklusif di seluruh penjuru negeri. Ketersediaan internet cepat bukan hanya soal teknologi, tapi menyangkut masa depan ekonomi rakyat,” ujar Meutya saat berdialog dengan pimpinan operator seluler nasional, termasuk Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart di kantor Kementerian Komdigi, Kamis (12/6).

Inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pelantikannya, yang menekankan pentingnya digitalisasi untuk memperkuat fondasi ekonomi masyarakat. Meutya menegaskan bahwa akses digital harus dilihat sebagai kebutuhan dasar, terutama untuk mendukung layanan pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan di desa.

Data Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa 86% sekolah di Indonesia, atau sekitar 190.000 unit, belum terhubung dengan internet tetap. Selain itu, 75% puskesmas (7.800 unit), 32.000 kantor desa, dan sebagian besar rumah tangga di wilayah terpencil masih masuk dalam zona blank spot. Saat ini, penetrasi layanan fixed broadband di rumah tangga baru menyentuh angka 21,31%.

Untuk mengatasi kesenjangan ini, pemerintah telah menyiapkan spektrum baru yang akan dibagikan secara transparan kepada operator seluler. Dengan sistem open access, operator yang terpilih nantinya diwajibkan membuka jaringan mereka agar bisa digunakan bersama oleh penyedia layanan lain, menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan efisien.

“Ini bukan hanya soal siapa yang mendapat izin, tapi siapa yang siap berbagi dan berkontribusi untuk kemajuan digital nasional. Prinsip keterbukaan dan kolaborasi akan menjadi kunci,” jelas Meutya.

Rancangan Peraturan Menteri sebagai dasar hukum program ini telah melalui proses konsultasi dengan pelaku industri selama lebih dari sebulan. Seleksi operator akan dimulai dalam tahun ini, dengan kriteria utama pada kesiapan teknologi, keterjangkauan layanan, dan komitmen untuk memperluas akses digital di wilayah belum terlayani.

Baca Juga

UMKM Disebut Sleeping Giant, Amar Bank Siapkan Solusi Perbankan Digital

Jakarta - PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) menegaskan...

Menag Soroti Kualitas Speaker di Masjid, ITS Tawarkan Bantuan Teknologi

Surabaya -  Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti kualitas pengeras...

Menu MBG Dikeluhkan Orang Tua, Wabub Batang Ancam Tutup SPPG Nakal

Batang - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten...

Sertifikat SLHS Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen Depot Air Minum

Jakarta - Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi...

Jakarta Perkuat Identitas Budaya, 10 Warisan Takbenda Baru Resmi Ditetapkan

Jakarta - DKI Jakarta kini tercatat memiliki 95 Warisan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini