Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi melantik dua pejabat baru di lingkungan Kementerian ESDM, yaitu Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum) serta Ma’mun sebagai Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum. Pelantikan ini digelar pada Rabu (25/6) di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Bahlil menekankan pentingnya ketegasan dan konsistensi dalam menjalankan tugas. Ia meminta keduanya tak ragu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan berbagai dinamika dan stigma yang ada di luar, saya minta Pak Dirjen dan Pak Direktur untuk tetap tegas. Tak perlu pilih kasih. Pegang teguh aturan. Presiden kita satu, Bapak Prabowo. Jalankan apa yang menjadi perintah beliau,” ujarnya.
Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran SDA
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menegaskan pentingnya tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Bahlil menyatakan bahwa arahan ini menjadi landasan utama dalam menata ulang sektor ESDM, termasuk dengan pembentukan Ditjen Gakkum.
Menurutnya, proses pembentukan Ditjen Gakkum bukan perkara singkat. Melalui diskusi panjang dan pertimbangan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan parlemen, lahirlah satu kesimpulan: Indonesia membutuhkan lembaga khusus yang fokus menangani penegakan hukum di sektor ESDM.
“Kehadiran Ditjen Gakkum adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas praktik eksploitasi sumber daya alam ilegal,” ungkap Bahlil dikutip dalam keterangan tertulis.
Instruksi Tegas untuk Basmi Pertambangan Ilegal
Salah satu fokus utama Ditjen Gakkum ke depan adalah penindakan terhadap aktivitas ilegal seperti penambangan tanpa izin (PETI), illegal drilling, illegal tipping, dan tumpang tindih lahan tambang. Bahlil meminta agar Ditjen Gakkum dan Ditjen Minerba bekerja sama erat dalam menuntaskan berbagai persoalan tersebut.
“Jangan sampai sumber daya alam kita menjadi ajang bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Kita harus jaga wibawa negara. Tidak boleh ada yang main-main tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan agar semua perizinan pertambangan yang tumpang tindih sejak berlakunya regulasi baru wajib dikonsultasikan dengan Ditjen Gakkum. “Kalau ada pelanggaran, tindak tegas. Jangan dilembekkan. Ukuran kinerja kalian hanya satu: seberapa banyak masalah yang bisa diselesaikan,” kata Bahlil dengan nada serius.
Fungsi dan Tugas Ditjen Gakkum
Sebagai unit baru, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki mandat besar. Ditjen Gakkum bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di sektor ESDM. Fungsinya meliputi pencegahan pelanggaran, penanganan laporan masyarakat, penyidikan, pengawasan kepatuhan hukum, serta penjatuhan sanksi administratif maupun pidana.
Selain itu, Ditjen Gakkum juga berperan dalam mendukung koordinasi penegakan hukum, termasuk memberikan dukungan operasional dalam penertiban aktivitas yang melanggar hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.