29.3 C
Jakarta
Sabtu, Oktober 4, 2025
BerandaKATA EKBISUMKMPedagang E-Commerce Beromzet di Atas Rp500 Juta Bakal Dipungut PPh

Pedagang E-Commerce Beromzet di Atas Rp500 Juta Bakal Dipungut PPh

Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan rencana penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap para pelaku usaha di platform niaga elektronik atau e-commerce. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak sekaligus memperluas kepatuhan di sektor perdagangan digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa penerapan PPh 22 pada transaksi di marketplace merupakan bentuk perubahan mekanisme—bukan penambahan beban pajak baru.

“Selama ini, pedagang membayar PPh secara mandiri. Ke depan, pajak akan dipungut langsung oleh platform tempat mereka berjualan (marketplace) yang ditunjuk oleh pemerintah,” ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6).

Skema Lebih Sederhana, Tak Bebani UMKM

Rosmauli menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar dari pajak penghasilan, tetapi justru mempermudah proses pembayaran bagi para pelaku usaha digital. Pemungutan dilakukan secara otomatis dan terintegrasi di dalam sistem marketplace.

Selain itu, kebijakan ini hanya akan berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Sementara pelaku UMKM dengan omzet di bawah angka tersebut tetap bebas dari pungutan PPh 22.

“Jadi, pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Skema ini dirancang untuk mendorong efisiensi, bukan untuk memberatkan,” jelasnya.

Penerapan PPh 22 ini juga ditujukan untuk memperbaiki pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi tidak tercatat atau shadow economy, yang selama ini cukup marak di sektor perdagangan daring.

“Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, kami berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha akan meningkat dan lebih sesuai dengan skala usaha mereka,” ujar Rosmauli.

Masih dalam Tahap Finalisasi

Meski telah digodok cukup matang, regulasi ini masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah, melalui DJP, memastikan bahwa penyusunan kebijakan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri, asosiasi, dan kementerian terkait.

Rosmauli menyebut, sejauh ini respons dari para pemangku kepentingan cukup positif. Hal ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa ekosistem e-commerce siap beradaptasi terhadap sistem perpajakan yang lebih modern dan transparan.

“Ketika aturan ini sudah resmi diberlakukan, kami akan sampaikan ke publik secara terbuka dan komprehensif. Kejelasan dan transparansi adalah prioritas kami,” pungkasnya.

Baca Juga

Dapur MBG Dievaluasi, Pemerintah Pastikan Makanan Anak Lebih Aman

Jakarta - Pemerintah bergerak cepat menanggapi Kejadian Luar Biasa...

Rahasia Dapur MBG Polri: Cuci 3 Tahap dan Oven Steril Anti Bakteri

Jakarta - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri memastikan...

Mister Loo Hadir di MRT Dukuh Atas, Warga Kini Bisa Nikmati Toilet Berkelas Hotel

Jakarta - PT Integrasi Transit Jakarta (ITJ) bersama MRT...

Jenis Stang Motor yang Wajib Kamu Tahu, Mau Gaya Sporty atau Nyaman Touring?

Jakarta - Stang motor merupakan salah satu komponen terpenting...

Tak Perlu ke Kota, Pemerintah Bangun 1.194 Kampung Internet di Lima Provinsi

Deli Serdang - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini