26.8 C
Jakarta
Jumat, Januari 23, 2026
BerandaKATA EKBISPERHUBUNGANTarif Ojol Naik hingga 15 Persen Sesuai Zona, Ini Penjelasan Kemenhub

Tarif Ojol Naik hingga 15 Persen Sesuai Zona, Ini Penjelasan Kemenhub

Jakarta – Tarif ojek online (ojol) dipastikan akan mengalami kenaikan antara 8 persen hingga 15 persen, sesuai hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

“Kami telah menyelesaikan proses pengkajian dan finalisasi terhadap penyesuaian tarif ojol roda dua. Hasilnya menunjukkan adanya kenaikan yang bervariasi tergantung zona,” jelas Aan.

Aan menambahkan, tarif tidak naik secara merata di seluruh wilayah karena disesuaikan dengan pembagian tiga zona yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub. Di beberapa daerah, tarif bisa naik hingga 15 persen, sementara zona lain hanya sekitar 8 persen.

“Setiap wilayah memiliki biaya operasional yang berbeda-beda, jadi wajar jika tarifnya pun menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” lanjutnya.

Meski kajian sudah tuntas, keputusan akhir soal waktu penerapan tarif baru belum ditentukan. Pemerintah masih akan melakukan tahapan lanjutan, termasuk konsultasi dan sosialisasi kepada para penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator).

“Secara prinsip, para aplikator telah menyatakan setuju dengan rencana kenaikan tarif ini. Namun, kami tetap akan mengundang mereka untuk memastikan kesiapan implementasi serta menyerap masukan akhir sebelum aturan berlaku,” ujar Aan.

Selain penyesuaian tarif, Kemenhub juga sedang mempertimbangkan tuntutan para mitra pengemudi yang meminta agar potongan layanan dari aplikator dibatasi maksimal 10 persen.

“Kami tengah mendalami potensi dampak pemangkasan potongan menjadi 10 persen. Ini perlu kajian menyeluruh karena berkaitan dengan ekosistem besar yang mencakup jutaan mitra pengemudi dan lebih dari 25 juta pelaku UMKM yang menggunakan platform ojol,” tutur Aan.

Hasil dari kedua kajian ini, baik soal tarif maupun potongan bagi mitra pengemudi, rencananya akan diumumkan secara bersamaan dalam waktu dekat, bersamaan dengan tahapan sosialisasi.

Baca Juga

Mengintip Arah Dunia dari WEF Davos 2026, Indonesia Perlu Bersiap

Percakapan global dalam beberapa waktu terakhir semakin berfokus pada...

Meski Investor Baru Turun, Investasi di Rembang Tembus Rp15,47 Triliun

Rembang - Pemerintah Kabupaten Rembang mencatat kinerja positif dalam...

Libur Isra Mikraj 2026, 344 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak...

Gotong Royong TNI dan Warga Bangun Jembatan Darurat di Ketol

Aceh - Akses penghubung antardesa di Kecamatan Ketol, Kabupaten...

Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini