Jakarta – Tarif ojek online (ojol) dipastikan akan mengalami kenaikan antara 8 persen hingga 15 persen, sesuai hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
“Kami telah menyelesaikan proses pengkajian dan finalisasi terhadap penyesuaian tarif ojol roda dua. Hasilnya menunjukkan adanya kenaikan yang bervariasi tergantung zona,” jelas Aan.
Aan menambahkan, tarif tidak naik secara merata di seluruh wilayah karena disesuaikan dengan pembagian tiga zona yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub. Di beberapa daerah, tarif bisa naik hingga 15 persen, sementara zona lain hanya sekitar 8 persen.
“Setiap wilayah memiliki biaya operasional yang berbeda-beda, jadi wajar jika tarifnya pun menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” lanjutnya.
Meski kajian sudah tuntas, keputusan akhir soal waktu penerapan tarif baru belum ditentukan. Pemerintah masih akan melakukan tahapan lanjutan, termasuk konsultasi dan sosialisasi kepada para penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator).
“Secara prinsip, para aplikator telah menyatakan setuju dengan rencana kenaikan tarif ini. Namun, kami tetap akan mengundang mereka untuk memastikan kesiapan implementasi serta menyerap masukan akhir sebelum aturan berlaku,” ujar Aan.
Selain penyesuaian tarif, Kemenhub juga sedang mempertimbangkan tuntutan para mitra pengemudi yang meminta agar potongan layanan dari aplikator dibatasi maksimal 10 persen.
“Kami tengah mendalami potensi dampak pemangkasan potongan menjadi 10 persen. Ini perlu kajian menyeluruh karena berkaitan dengan ekosistem besar yang mencakup jutaan mitra pengemudi dan lebih dari 25 juta pelaku UMKM yang menggunakan platform ojol,” tutur Aan.
Hasil dari kedua kajian ini, baik soal tarif maupun potongan bagi mitra pengemudi, rencananya akan diumumkan secara bersamaan dalam waktu dekat, bersamaan dengan tahapan sosialisasi.