28.6 C
Jakarta
Selasa, Agustus 19, 2025
BerandaKATA EKBISPERHUBUNGANTarif Ojol Naik hingga 15 Persen Sesuai Zona, Ini Penjelasan Kemenhub

Tarif Ojol Naik hingga 15 Persen Sesuai Zona, Ini Penjelasan Kemenhub

Jakarta – Tarif ojek online (ojol) dipastikan akan mengalami kenaikan antara 8 persen hingga 15 persen, sesuai hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

“Kami telah menyelesaikan proses pengkajian dan finalisasi terhadap penyesuaian tarif ojol roda dua. Hasilnya menunjukkan adanya kenaikan yang bervariasi tergantung zona,” jelas Aan.

Aan menambahkan, tarif tidak naik secara merata di seluruh wilayah karena disesuaikan dengan pembagian tiga zona yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub. Di beberapa daerah, tarif bisa naik hingga 15 persen, sementara zona lain hanya sekitar 8 persen.

“Setiap wilayah memiliki biaya operasional yang berbeda-beda, jadi wajar jika tarifnya pun menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” lanjutnya.

Meski kajian sudah tuntas, keputusan akhir soal waktu penerapan tarif baru belum ditentukan. Pemerintah masih akan melakukan tahapan lanjutan, termasuk konsultasi dan sosialisasi kepada para penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator).

“Secara prinsip, para aplikator telah menyatakan setuju dengan rencana kenaikan tarif ini. Namun, kami tetap akan mengundang mereka untuk memastikan kesiapan implementasi serta menyerap masukan akhir sebelum aturan berlaku,” ujar Aan.

Selain penyesuaian tarif, Kemenhub juga sedang mempertimbangkan tuntutan para mitra pengemudi yang meminta agar potongan layanan dari aplikator dibatasi maksimal 10 persen.

“Kami tengah mendalami potensi dampak pemangkasan potongan menjadi 10 persen. Ini perlu kajian menyeluruh karena berkaitan dengan ekosistem besar yang mencakup jutaan mitra pengemudi dan lebih dari 25 juta pelaku UMKM yang menggunakan platform ojol,” tutur Aan.

Hasil dari kedua kajian ini, baik soal tarif maupun potongan bagi mitra pengemudi, rencananya akan diumumkan secara bersamaan dalam waktu dekat, bersamaan dengan tahapan sosialisasi.

Baca Juga

OJK Sebut Literasi Keuangan Indonesia Lampaui Negara Maju, Ini Rahasianya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa tingkat...

Produk Plastik Indonesia Tembus Pasar Guyana, Ekspor Perdana Capai Rp374 Juta

Surabaya - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melepas ekspor perdana...

Atraksi Udara TNI AU Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

Langit Jakarta pada Minggu (17/8) menjadi saksi kebanggaan bangsa...

Kabar Gembira! 12 Tempat Wisata Jakarta Gratis untuk Lansia, Difabel, dan Pemegang KJP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan biaya masuk...

Hippindo Lawan ‘Rojali’ dan ‘Rohana’ Lewat Event Jitex 2025

Jakarta - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini