Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai mengimplementasikan penggunaan Sertifikat Elektronik sejak tahun 2023. Meski penerapannya dilakukan secara bertahap, masyarakat pemilik sertifikat tanah lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tidak perlu khawatir. Sertifikat dalam bentuk lama tetap sah dan diakui secara hukum.
“Penerapan Sertifikat Elektronik tidak otomatis membuat sertifikat dalam bentuk fisik tidak berlaku. Sertifikat lama tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak ada kewajiban atau sanksi bagi masyarakat untuk langsung mengubahnya ke bentuk elektronik. Jadi, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mempercayai informasi menyesatkan dari sumber yang tidak resmi,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut, Shamy menjelaskan bahwa perubahan sertifikat tanah ke bentuk elektronik hanya terjadi saat masyarakat mengakses layanan pertanahan. Proses tersebut meliputi balik nama, pemecahan sertifikat, pengurusan hak tanggungan, roya, dan layanan lainnya.
“Contohnya, jika masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah dengan sertifikat buku, maka saat proses balik nama, sertifikat yang baru akan diterbitkan dalam bentuk elektronik. Sertifikat Elektronik ini dicetak di atas secure paper dan dilengkapi QR code yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” jelas Shamy.
Ia juga menanggapi beragam informasi keliru yang beredar di masyarakat terkait implementasi Sertifikat Elektronik. Salah satu isu yang mencuat adalah anggapan bahwa sertifikat lama akan ditarik atau bahwa perubahan ini merupakan upaya pemerintah merampas hak atas tanah milik masyarakat.
“Terdapat dua aspek dalam pendaftaran tanah, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik hanyalah aspek yuridis—berkaitan dengan pengaturan status hukum tanah. Sementara aspek fisiknya, yakni tanah itu sendiri, tetap ada dan tidak berubah. Maka tidak benar jika ada anggapan bahwa Sertifikat Elektronik akan menyebabkan perampasan tanah atau membuat sertifikat lama menjadi tidak berlaku. Itu hoaks,” tegasnya.
Untuk mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan pertanahan dan layanan pendaftaran tanah, masyarakat disarankan mengakses saluran informasi resmi milik Kementerian ATR/BPN. Informasi bisa diperoleh melalui situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi kementerian, serta kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.