25.4 C
Jakarta
Jumat, Januari 23, 2026
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSPolemik Data ke AS, Meutya Hafid Jamin Keamanan Data Pribadi WNI

Polemik Data ke AS, Meutya Hafid Jamin Keamanan Data Pribadi WNI

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa data pribadi warga negara Indonesia (WNI) tetap dilindungi secara ketat, menyusul munculnya kekhawatiran publik atas isu transfer data ke Amerika Serikat.

Pernyataan ini disampaikan menyusul pengumuman Gedung Putih mengenai kerangka kerja dalam Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kesepakatan tersebut juga mencakup pemangkasan tarif impor produk asal Indonesia dari 32% menjadi 19%.

“Finalisasi kesepakatan perdagangan yang diumumkan pada 22 Juli 2025 bukan berarti membuka akses bebas terhadap data pribadi, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam pengelolaan lalu lintas data pribadi lintas negara,” ujar Meutya dikutip dari laman beritasatu.

Menurut Meutya, perjanjian tersebut justru memberikan kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi WNI yang menggunakan layanan digital milik perusahaan asal AS seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, hingga platform e-commerce.

Ia menekankan bahwa pemindahan data lintas negara hanya diperbolehkan untuk tujuan yang sah, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Prinsip utama dalam kerja sama ini adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum nasional.

“Contoh dari transfer data yang sah mencakup penggunaan Google dan Bing, penyimpanan melalui cloud computing, komunikasi digital lewat WhatsApp, Facebook, Instagram, pemrosesan transaksi di e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital,” jelasnya.

Transfer Data Diatur Hukum Nasional

Meutya memastikan bahwa seluruh proses aliran data antara Indonesia dan AS dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas nasional, dengan prinsip kehati-hatian serta berlandaskan peraturan yang berlaku.

Regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua regulasi tersebut secara tegas mengatur prosedur dan syarat transfer data ke luar negeri.

“Transfer data ke Amerika tidak dilakukan sembarangan. Prosesnya berada dalam kerangka secure and reliable data governance, yang tidak mengorbankan hak-hak dasar warga negara,” tegas Meutya.

Ia menambahkan, dengan tata kelola data yang transparan dan akuntabel, Indonesia mampu berperan aktif dalam ekonomi digital global tanpa mengabaikan kedaulatan atas data pribadi warganya.

Baca Juga

Pasar Bergejolak, AllianzGI dan DBS Tawarkan Jurus Investasi Global Berbasis USD

Jakarta - Di tengah ketidakpastian pasar global dan domestik,...

Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan...

Libur Isra Mikraj 2026, 344 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak...

Pesisir Muara Baru Dikepung Sampah, DLH DKI Angkut 137 Ton dalam Tiga Hari

Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui...

Kota Tua Jakarta Diserbu 2,4 Juta Pengunjung Sepanjang 2025

Jakarta - Kawasan Kota Tua Jakarta mencatat tingkat kunjungan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini