Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti yang memiliki dampak luas terhadap berbagai industri pendukung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa meski awalnya insentif ini direncanakan berkurang menjadi 50 persen pada paruh kedua 2025, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap memberikannya secara penuh.
“Tadi disepakati, fasilitas PPN DTP untuk sektor properti yang semestinya turun menjadi 50 persen pada semester II 2025, akan tetap diberikan sebesar 100 persen,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7).
Dilansir dari laman berita satu, insentif ini sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung PPN 100 persen untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, namun hanya berlaku atas nilai hingga Rp2 miliar. Fasilitas ini awalnya diberikan untuk periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025.
Kini, insentif penuh tersebut diperpanjang hingga akhir tahun guna terus mengakselerasi pemulihan sektor properti dan mempermudah masyarakat dalam memiliki hunian layak. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberi stimulus positif terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.