29.4 C
Jakarta
Rabu, Juli 30, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANRekening Anda Diblokir PPATK? Begini Cara Aktivasi Rekening Dormant

Rekening Anda Diblokir PPATK? Begini Cara Aktivasi Rekening Dormant

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan atau dikenal sebagai rekening dormant akan diblokir secara otomatis. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga sistem keuangan tetap aman dari potensi penyalahgunaan.

Mengapa Rekening Dormant Diblokir?

Menurut PPATK, banyak rekening pasif yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang dan praktik jual beli rekening. Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat telah membekukan lebih dari 28.000 rekening dormant.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“PPATK menemukan adanya penyalahgunaan rekening dormant, seperti hasil transaksi jual beli rekening maupun untuk pencucian uang,” tulis PPATK dalam unggahan akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, pada Senin (28/7).

Rekening yang dibekukan meliputi berbagai jenis, mulai dari tabungan perorangan atau perusahaan, rekening giro, hingga rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Meski diblokir, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme yang sedang dijalankan.

“Kami berkomitmen melindungi rekening masyarakat yang masuk kategori dormant berdasarkan data perbankan, agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujar Ivan.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir

Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Isi Formulir Keberatan

  • Masuk ke tautan bit.ly/FormHensem.
  • Baca seluruh pernyataan pada sistem, kemudian klik tombol “Berikutnya”.
  • Isi data nasabah, seperti nama pemilik rekening, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, serta alamat email.
  • Pilih nama bank, jenis rekening, sumber dana, dan masukkan nomor rekening.
  • Pilih tujuan penggunaan dana serta alasan keberatan, lalu klik “Berikutnya”.
  • Unggah dokumen pendukung, seperti berita acara penghentian sementara transaksi (jika ada), halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk bank digital).
  • Unggah dokumen identitas seperti e-KTP, Kitas, paspor, atau Kitap pemilik rekening. Untuk badan usaha, sertakan akta pendirian.
  • Jika diwakilkan, unggah identitas kuasa dan surat kuasa.
  • Setiap unggahan maksimal 5 dokumen dengan ukuran 2 MB per dokumen.
  • Setelah semua data lengkap, tekan “Kirim”.

2. Verifikasi ke Bank

Setelah mengisi formulir, nasabah wajib mendatangi kantor cabang bank untuk verifikasi data atau customer due diligence (CDD). Bawa e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen pendukung lainnya.

3. Sinkronisasi Data

PPATK akan melakukan sinkronisasi data dengan profil nasabah di bank. Proses ini memakan waktu sekitar lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.

Jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana, pihak bank akan membuka kembali akses ke rekening tersebut. Nasabah bisa memantau status rekening melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau menghubungi PPATK via WhatsApp resmi di 082112120195.

Gunakan Rekening Secara Aktif agar Tak Diblokir

Rekening yang dibiarkan tidak aktif dalam waktu lama berisiko dibekukan. Oleh karena itu, disarankan melakukan transaksi secara berkala untuk menjaga status rekening tetap aktif.

Kebijakan ini merupakan upaya PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif. Jika rekening Anda diblokir, segera lakukan proses aktivasi ulang melalui formulir resmi dan koordinasikan dengan pihak bank terkait.

Baca Juga

Geely Tampil Perdana di GIIAS 2025, Pamerkan SUV Listrik dan Tiga Model Global

Tangerang - Geely Auto Indonesia secara resmi memulai debutnya...

Hasto Kristiyanto Terima Vonis 3,5 Tahun, Tetap Tegak Hadapi Putusan

Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan...

Pemerintah Lelang Pita 1,4 GHz untuk Perluas Jangkauan Internet

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka...

Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim...

Rayakan Kelulusan, BMW Group Indonesia Cetak Talenta Muda Otomotif

Tangerang - BMW Group Indonesia menghadirkan sejumlah inisiatif strategis...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini