31.3 C
Jakarta
Sabtu, September 27, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALTenaga Medis di Wilayah Terpencil Kini Dapat Tunjangan Khusus dari Negara

Tenaga Medis di Wilayah Terpencil Kini Dapat Tunjangan Khusus dari Negara

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan kesehatan nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DPTK).

Kebijakan ini menjadi bentuk nyata keberpihakan negara kepada tenaga medis yang mengabdi di wilayah dengan keterbatasan akses layanan kesehatan. Pemerintah menyadari bahwa pemerataan tenaga medis masih menjadi tantangan utama yang harus diatasi melalui insentif yang adil, layak, dan berkesinambungan.

“Tunjangan ini adalah wujud apresiasi negara bagi para dokter yang berada di garis depan. Kami ingin mereka merasa dihargai dan tetap semangat dalam memberikan pelayanan terbaik di mana pun berada,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari keterangan tertulis

Berdasarkan Perpres tersebut, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai aturan kepegawaian.

Pada tahap awal, insentif ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Menurut Menkes Budi, tantangan dalam mendistribusikan tenaga medis ke wilayah-wilayah sulit bukan hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga mencakup aspek kesejahteraan dan motivasi mereka.

“Kalau kita ingin membangun sistem kesehatan yang kokoh, maka kesejahteraan dokter di daerah terpencil harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Penentuan wilayah penerima tunjangan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah yang memiliki keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Pemerintah juga mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung implementasi kebijakan ini, termasuk dalam hal penyediaan anggaran, sarana logistik, tempat tinggal, transportasi, hingga pengamanan bagi tenaga medis yang bertugas.

Selain tunjangan finansial, dokter dan tenaga kesehatan yang ditugaskan di wilayah DPTK juga akan mendapatkan akses pelatihan berjenjang dan pembinaan karier untuk memastikan peningkatan kompetensi serta profesionalisme mereka tetap terjaga.

“Jangan sampai tenaga kesehatan di pelosok justru tertinggal dalam hal pengembangan diri. Mereka juga berhak mendapat akses pelatihan dan pendidikan,” tambah Menkes.

Menkes berharap kebijakan ini menjadi daya tarik bagi para tenaga medis muda untuk mengabdi di daerah prioritas, sekaligus menjadi pondasi dalam menciptakan sistem kesehatan yang tangguh dan merata.

Baca Juga

DBS Ajak Nasabah Eksplorasi Inovasi Bisnis di Shenzhen dan Hong Kong

Hasil riset Customer Immersion untuk segmen private banking Bank...

Life’s Good K-Wave Festival, Rayakan 35 Tahun LG Bernuansa Budaya Korea

Jakarta - PT LG Electronics Indonesia (LG) resmi membuka...

Ketok Palu, DPR Sahkan RUU APBN 2026 Jadi Undang-Undang

Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9)...

Motor Baru Suzuki Access 125, Desain Klasik Modern dengan Harga Ramah Kantong

Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) kembali meramaikan...

Tak Hanya Kuliner, Sentra Fauna Jakarta Hadirkan Amphitheater untuk Seni dan Budaya

Jakarta - Pembangunan Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta di...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini