Bangka Belitung – Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk subsidi milik pemerintah. Sebanyak 24 ton pupuk yang diangkut dengan dua truk berhasil diamankan aparat.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8) sekitar pukul 10.30 WIB di simpang empat Hotel Soll Marina, Jalan Koba, Bangka Tengah. Saat itu, personel Direktorat Lalu Lintas tengah menggelar patroli rutin.
“Dua truk bermuatan pupuk subsidi diamankan, yang diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan rencananya akan diperdagangkan di wilayah Bangka Belitung,” ujar Fauzan dikutip dari keterangan tertulis humas polri, Selasa (26/8).
Kedua sopir truk, masing-masing Ro (33) dan Bu (36), langsung ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, setiap truk mengangkut 240 karung pupuk, dengan total keseluruhan 480 karung atau setara 24 ton.
Fauzan menambahkan, penyidik Ditreskrimsus telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan Babel, serta perwakilan PT Pupuk Indonesia untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Modus yang dilakukan tersangka diduga terkait keuntungan harga. Mereka membeli pupuk subsidi seharga Rp180 ribu per karung di Lampung, kemudian dijual kembali ke Babel dengan harga Rp200 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
“Ini bentuk komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” tegas Fauzan.