Malang – Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) finalisasi rancangan Surat Edaran mengenai penggunaan Sound Horeg. Rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Wali Kota Batu, Balai Kota Among Tani, Kecamatan Batu, pada Senin (25/8).
Dalam pertemuan itu, AKBP Andi Yudha menyampaikan bahwa asesmen teknis telah disiapkan sebagai landasan dalam penyusunan aturan. Beberapa poin utama yang menjadi perhatian meliputi pembatasan ukuran perangkat sound system, pengaturan batas maksimal tingkat kebisingan, serta jam operasional yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Mulai sekarang, izin keramaian akan diberikan lebih selektif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka izin tidak akan diterbitkan. Bahkan, pembahasan izin bisa dilakukan lebih dari sekali sebelum diputuskan,” tegas Kapolres Batu dikutip dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, aturan tersebut disusun bukan sekadar untuk membatasi, melainkan juga menjaga ketertiban umum sekaligus menampung aspirasi masyarakat.
“Kita ingin mencari solusi bersama agar regulasi ini tidak hanya membatasi, tetapi juga mendukung kegiatan masyarakat yang aman, tertib, dan tetap memberikan manfaat. Jadi bukan sekadar hiburan, melainkan bisa membawa nilai sosial maupun ekonomi bagi warga Kota Batu,” jelasnya.
Rakor yang dihadiri jajaran Forkopimda Kota Batu ini berlangsung dalam suasana konstruktif, dengan masing-masing pihak memberikan masukan demi penyempurnaan aturan.
Diharapkan, Surat Edaran tentang penggunaan Sound Horeg nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat, menekan potensi konflik sosial akibat kebisingan, serta tetap mendukung kegiatan budaya maupun hiburan di Kota Batu.

