34.1 C
Jakarta
Selasa, September 2, 2025
BerandaTREN OTOMOBILWajib Produksi Lokal, Produsen Mobil Listrik Harus Penuhi TKDN Usai Insentif Impor...

Wajib Produksi Lokal, Produsen Mobil Listrik Harus Penuhi TKDN Usai Insentif Impor Berakhir

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa produsen otomotif penerima insentif impor mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) wajib memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) setelah masa impor berakhir.

Program insentif ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Setelah itu, fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM akan dihentikan. Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen diwajibkan memproduksi mobil listrik di dalam negeri dengan jumlah setara kuota impor CBU yang pernah mereka terima, sekaligus memenuhi standar TKDN sesuai regulasi.

Hingga pendaftaran ditutup pada Maret 2025, tercatat enam produsen telah bergabung dalam program ini, yaitu: BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Tahapan TKDN Mobil Listrik

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menjelaskan bahwa sejak 2026 para produsen harus mulai menyesuaikan nilai TKDN secara bertahap.

“Perusahaan wajib memenuhi TKDN minimal 40 persen pada periode 2022–2026, meningkat menjadi 60 persen pada 2027–2029, dan mencapai 80 persen mulai 2030,” ujarnya dalam diskusi Polemik Insentif BEV Impor di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8). Menurut Tunggul, pencapaian target tersebut dilakukan melalui tahapan produksi: CKD (Completely Knocked Down) hingga 2026, IKD (Incompletely Knocked Down) pada 2027–2029, serta manufaktur part by part mulai 2030.

Wajib Produksi Lokal, Produsen Mobil Listrik Harus Penuhi TKDN Usai Insentif Impor Berakhir
Pengunjung memadati booth PT BYD Motor Indonesia pada gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD Tangerang, Jumat (25/07/2025) (katafoto/HO/BYD Motor Indonesia)

“Kalau tetap menggunakan skema CKD setelah 2026, target 60 persen TKDN jelas tidak akan tercapai,” tegasnya.

Investasi dan Ekspansi Pabrik

Dari enam produsen peserta program, total rencana investasi tambahan yang masuk mencapai Rp15 triliun dengan peningkatan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit.

  • Geely Motor Indonesia dan Era Industri Otomotif menggandeng assembler lokal untuk perakitan.
  • National Assemblers dan Inchcape Indomobil Energi Baru memperluas kapasitas produksi.
  • Sementara BYD dan Vinfast memilih membangun pabrik baru di Indonesia.

Pertumbuhan Pasar Kendaraan Listrik

Tunggul mengungkapkan bahwa populasi kendaraan listrik terus meningkat seiring percepatan ekosistem EV di Indonesia. Pada 2024, jumlahnya mencapai 207 ribu unit, tumbuh 78 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya 116 ribu unit.

Pangsa pasar juga mengalami lonjakan signifikan:

  • HEV (Hybrid Electric Vehicle) dari 0,28% pada 2021 menjadi 7,62% pada Juli 2025.
  • BEV (Battery Electric Vehicle) dari 0,08% pada 2021 melonjak menjadi 9,7% di periode yang sama.

Sebaliknya, kendaraan berbasis Internal Combustion Engine (ICE) turun drastis dari 99,64% pada 2021 menjadi 82,2% pada Januari–Juli 2025.

“Data ini mencerminkan pergeseran preferensi konsumen ke kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Insentif pemerintah mulai membuahkan hasil,” jelas Tunggul.

Wajib Produksi Lokal, Produsen Mobil Listrik Harus Penuhi TKDN Usai Insentif Impor Berakhir
Sebanyak 2.500 unit mobil listrik VinFast dikirim dari Pelabuhan Mipec – MPC menggunakan kapal khusus Silver Queen di Hai Phong, Vietnam. (katafoto/HO/Autopro)

Regulasi Pendukung Transisi Energi

Kemenperin juga telah mengeluarkan sejumlah aturan teknis untuk mendukung target Net Zero Emission (NZE), di antaranya:

  1. Permenperin 36/2021 tentang Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Emisi Karbon Rendah.
  2. Permenperin 6/2022 jo. 28/2023 tentang Peta Jalan Pengembangan dan Perhitungan TKDN KBLBB.
  3. Permenperin 29/2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Skema CKD & IKD.
  4. Permenperin 37/2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri.

“Semua regulasi ini dirancang agar transisi menuju transportasi rendah emisi berjalan sesuai target dan memberi kepastian bagi investor,” tutup Tunggul.

Baca Juga

Kementerian Haji dan Umrah Siap Hadir, Ini Tantangan Besarnya

Jakarta - Sebelumnya, urusan haji dan umrah dikelola oleh...

Tragedi Ojol Tewas, 7 Anggota Brimob Ditahan Polri Usai Tabrakan Maut

Jakarta - Polri menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran...

GovTech AI Bikin Birokrasi Lebih Ringkas dan Hemat Triliunan

Jakarta - Tim Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang...

BI: Program Quick Wins Sukses Dongkrak Ekonomi DKI Jakarta

Jakarta - Perwakilan Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta mengapresiasi...

Prabowo Subianto Sampaikan Duka Cita untuk Driver Ojol yang Tewas

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan rasa duka cita...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini