Jakarta – Upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam (SDA) kembali membuahkan hasil. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil merebut kembali jutaan hektare hutan negara yang selama ini digunakan secara ilegal.
Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana, Satgas PKH mencatat total penguasaan kembali seluas 3.312.022,75 hektare (ha).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 915.206,46 ha telah diserahkan ke kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 ha diberikan kepada PT Agrinas untuk dikelola secara produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan menjadi kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Sementara itu, 2.398.816,29 ha lainnya masih dalam proses administrasi dan segera dialihkan ke kementerian terkait.
Tak hanya fokus pada perkebunan sawit ilegal, Satgas PKH kini memperluas target penertiban terhadap aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH). Berdasarkan data awal, luas kawasan tambang ilegal yang akan ditertibkan mencapai 4.265.376,32 ha.
“Hasil penguasaan kembali akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola sehingga bisa memberi manfaat langsung bagi negara dan masyarakat,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat (12/9).
Febrie Adriansyah menegaskan, penertiban kawasan hutan tidak hanya mengedepankan aspek pidana, melainkan mengutamakan penguasaan kembali aset negara. Para pelaku juga diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara ilegal.
“Jika ada pihak yang tidak kooperatif atau berusaha menghambat, maka penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah pidana, baik melalui hukum administrasi, tindak pidana korupsi, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Febrie.

