Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga di lingkup prestasi. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kemenpora, Jakarta, pada Selasa (23/9).
Erick Thohir menjelaskan, pencabutan aturan tersebut merupakan bagian dari langkah deregulasi sekaligus upaya introspeksi dalam memperbaiki tata kelola olahraga nasional. “Kami memutuskan mencabut Permenpora 14 Tahun 2024. Kemenpora melakukan introspeksi, dan kami berharap para pemangku kepentingan serta cabang olahraga juga melakukan hal serupa,” tegasnya.
Tak hanya mencabut aturan lama, Erick juga mengungkapkan rencana penyederhanaan regulasi besar-besaran. Dari total 191 Permenpora yang berlaku sejak 2009, hanya akan disederhanakan menjadi 20 aturan inti. “Kita ingin birokrasi di Kemenpora efisien, efektif, serta sesuai arahan Presiden: mengayomi, melayani, dan memastikan tujuan bisa tercapai. Deregulasi ini dilakukan untuk mempermudah kolaborasi dengan berbagai pihak di bidang olahraga dan kepemudaan,” jelas Erick.
Ia menambahkan, kebijakan deregulasi tersebut telah melalui konsultasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan disusun berdasarkan masukan dari banyak pihak. “Kami mendengar aspirasi stakeholder, melakukan diskusi lintas sektor, serta mempertimbangkan aspek hukum nasional maupun internasional. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang ditekankan Presiden, demi menciptakan ekosistem olahraga yang lebih inklusif, dinamis, dan kompetitif,” ujarnya.
Erick menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penghapusan aturan administratif, tetapi juga komitmen menghadirkan tata kelola olahraga yang transparan dan terbuka. “Semoga ini menjadi jalan agar seluruh cabang olahraga, KONI, KOI, dan Kemenpora bisa bersatu meningkatkan prestasi tanpa saling berebut posisi terbaik,” tuturnya.