Jakarta – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Platform asal Tiongkok itu dinilai tidak mematuhi kewajiban yang telah diatur dalam regulasi Indonesia.
“Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas setelah TikTok hanya memberikan sebagian data terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10).
Alexander menjelaskan, pihaknya sebelumnya meminta data lengkap mengenai lalu lintas pengguna, aktivitas siaran langsung, hingga data monetisasi—termasuk nilai serta jumlah pemberian gift. Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik monetisasi live streaming dari akun yang terindikasi terlibat perjudian online.
Kemkomdigi bahkan telah memanggil manajemen TikTok pada 16 September 2025 dan memberikan tenggat hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta. Namun, TikTok dalam surat resminya bernomor ID/PP/04/IX/2025 pada tanggal 23 September 2025 menyatakan tidak bisa memberikan data penuh dengan alasan adanya kebijakan internal perusahaan.
Menurut Alexander, tindakan TikTok tersebut bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat memberikan akses data maupun sistem kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan.
“Dengan tidak dipatuhinya ketentuan tersebut, Kemkomdigi memutuskan untuk membekukan sementara izin TDPSE TikTok,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya perlindungan negara terhadap potensi penyalahgunaan teknologi digital yang membahayakan masyarakat. Pemerintah ingin memastikan transformasi digital berlangsung sehat, adil, dan aman.
“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional di ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan seperti anak dan remaja dari penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.
Alexander juga mengingatkan seluruh penyelenggara platform digital untuk tunduk pada hukum Indonesia. Kemkomdigi, kata dia, akan terus memperkuat mekanisme pengawasan, mendorong kerja sama aktif dengan para pemangku kepentingan, serta memastikan setiap PSE menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.