Jakarta – Sejak sistem tilang elektronik (ETLE) diberlakukan, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kini dilakukan secara otomatis melalui kamera di sejumlah titik jalan. Banyak pengendara bahkan tidak sadar telah melanggar aturan hingga menerima surat konfirmasi tilang. Jika denda tersebut diabaikan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir oleh sistem ETLE.
Kondisi ini tentu merepotkan. Selain membuat pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak tahunan, STNK yang diblokir juga berpotensi menimbulkan masalah saat ada pemeriksaan di jalan.
Berikut penjelasan penyebab STNK diblokir oleh ETLE, tanda-tandanya, serta cara membuka blokir agar kendaraan bisa digunakan kembali.
Penyebab STNK Diblokir oleh ETLE
Pemblokiran STNK oleh sistem ETLE terjadi ketika pemilik kendaraan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang.
Setiap pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan diverifikasi oleh pihak kepolisian. Setelah itu, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat yang tertera pada data STNK. Jika surat tersebut tidak ditanggapi atau denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir secara otomatis.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas No. 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Peralatan Elektronik.
Cara Membuka Blokir ETLE pada STNK
Pemblokiran STNK bersifat sementara dan bisa diaktifkan kembali setelah pemilik kendaraan melunasi denda tilang. Proses pembukaan blokir cukup mudah, dengan menyiapkan beberapa dokumen:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Bukti pembelian kendaraan
Setelah dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran denda melalui beberapa cara berikut:
1. Melalui Teller Bank
- Ambil nomor antrean transaksi
- Isi slip setoran dan masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang
- Bayar sesuai nominal denda
- Serahkan slip ke teller dan simpan bukti validasi transaksi
2. Melalui Situs Kejaksaan
- Akses situs https://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor registrasi tilang, lalu klik Cari
- Tekan tombol Bayar dan lakukan pembayaran sesuai nominal
- Simpan bukti pembayaran sebagai alat pengambilan barang bukti
3. Melalui Transfer Bank
- Masukkan kartu ATM dan PIN
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rek Bank Lainnya
- Masukkan kode bank (002) dan 15 digit kode pembayaran tilang
- Lanjutkan pembayaran sesuai nominal denda
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Ciri-Ciri STNK Diblokir oleh ETLE
Berikut beberapa tanda bahwa STNK kendaraan Anda diblokir oleh ETLE:
- Tidak bisa membayar pajak tahunan karena ditolak oleh sistem Samsat
- Muncul notifikasi “Kendaraan Diblokir” saat mengecek di aplikasi SIGNAL atau situs resmi
- Mendapat surat konfirmasi tilang dari ETLE
Jika mengalami hal-hal tersebut, segera lakukan pembayaran denda atau konfirmasi ke pihak kepolisian. Bila merasa tidak melakukan pelanggaran, Anda juga berhak mengajukan keberatan atau banding.
Berapa Biaya untuk Membuka Blokir STNK?
Biaya pembukaan blokir STNK berbeda-beda tergantung penyebabnya. Jika blokir disebabkan oleh tunggakan pajak kendaraan, pemilik wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta dendanya.
Namun, untuk blokir akibat tilang ETLE, tidak ada biaya administrasi tambahan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar nominal denda pelanggaran sesuai ketentuan.